Undang Undang Pers

Undang-Undang Pers di Indonesia mengatur tentang kebebasan pers, tanggung jawab pers, dan perlindungan terhadap hak-hak jurnalis dan masyarakat dalam mendapatkan informasi. Undang-Undang yang mengatur tentang pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berikut adalah beberapa poin penting dari undang-undang tersebut:

1. Prinsip Kebebasan Pers

  • Pasal 1 Ayat (1): Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang berfungsi untuk menyebarluaskan informasi, ide, dan gagasan kepada masyarakat.
  • Pasal 4: Pers berfungsi sebagai kontrol sosial dan memiliki peran penting dalam pembangunan masyarakat.

2. Hak dan Kewajiban Pers

  • Pasal 5: Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.
  • Pasal 6: Pers berkewajiban untuk menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan.

3. Perlindungan Jurnalis

  • Pasal 8: Jurnalis berhak untuk melindungi sumber informasi yang mereka dapatkan dalam menjalankan tugasnya.
  • Pasal 9: Jurnalis tidak dapat dipidana karena berita atau tulisan yang disampaikan, selama memenuhi kaidah jurnalistik dan tidak melanggar hukum.

4. Tanggung Jawab Pers

  • Pasal 18: Pers bertanggung jawab terhadap pemberitaan yang tidak benar, fitnah, dan pencemaran nama baik. Pemberitaan yang merugikan orang lain dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Pasal 19: Pemberitaan yang dianggap melanggar etika jurnalistik dapat dikenakan sanksi oleh Dewan Pers.

5. Dewan Pers

  • Pasal 15: Dewan Pers adalah lembaga yang dibentuk untuk mengatur dan mengawasi pers di Indonesia. Dewan Pers bertugas menjaga independensi pers dan melindungi jurnalis dari tindakan diskriminasi.

6. Larangan dalam Pers

  • Pasal 4 Ayat (2): Pers dilarang untuk melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, melanggar norma agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
  • Pasal 17: Pers dilarang untuk memberitakan informasi yang bersifat rahasia negara dan informasi yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, dan tindakan kriminal.
Responsive Slideshow Advertisement