Responsive Slideshow Advertisement

Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu 2.1 Kilo gram Unit Reskrim Polsek Serpong 

Responsive Slideshow Advertisement

Tang Sel – Unit Reskrim Polsek Serpong Berhasil mengamankan Bandar Narkoba Jenis Sabu 2.11 kilo Gram diKamar kontrakan H.R.S (inisial), Laki-laki, Umur 42 Tahun.Di JL. Jendral Sudirman, Kel. Kb. Jeruk, Kec. Andir, Kota Bandung pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 07.30 WIB.

Berawal pada hari Minggu tanggal, 28 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB di sekitar Medang Lestari Pagedangan, Kab.Tangerang, Unit Reskrim Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan dipimpin KAPOLSEK SERPONG KOMPOL SUHARDONO, S.H., M.M. berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial D.S di daerah Curug Sengereng Kabupaten Tangerang terkait Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya TSK D.S menerangkan bahwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari seseorang yang tinggal di Kota Bandung Jawa barat, Selanjutnya dilakukan Penyelidikan dan pendalaman serta pengembangan, kemudian pada hari Selasa, 27 Januari 2026 sekira pukul 07.30 WIB pada sebuah kamar kontrakan yang beralamat di JL. Jendral Sudirman, Kel. Kb. Jeruk, Kec. Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, diamanakan seorang pelaku diduga pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial H.R.S berikut barang bukti beberapa paket Narkotika jenis Sabu dengan beberapa kemesan siap edar. Kemudian dilakukan interogasi terhadap TSK H.R.S, dan mengakui telah menyimpan 2
(dua) kg narkotika jenis sabu di sebuah ruko didaerah Cibeureum.

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Serpong menuju ke lokasi tersebut bersama dengan TSK. H.R.S dan
berhasil menemukan 1 (satu) buah tas ransel yang berisi 2 (dua) buah paket Narkotika jenis Sabu ukuran
besar seberat 2 (dua) kilo gram berikut 1 (satu) buah timbangan digital serta 2 (dua) pack plastik klip ukuran 12 X 20 milik TSK H.R.S dan menurut keterangan TSK H.R.S barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut didapat di daerah Cileungsi Kab. Bogor dari seseorang yang dikenal sekitar 1 (satu) tahun yang lalu dengan inisial (L), yang saat ini sedang dalam pendalaman.

Dapat diambil kesimpulan bahwa dari kasus ini barang bukti narkotika yang berhasil disita seluruhnya
sebanyak 2 (dua) kilo gram, dan 1 gram narkotika jenis sabu dapat disalahgunakan oleh 4 orang
penyalahguna. Dalam kata lain polisi berhasil memotong mata rantai narkotika serta menyelamatkan 8.000
orang.

2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu ukuran besar dengan berat keseluruhan 2,1 kilo gram, 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu ukuran sedang dengan berat keseluruhan 8,5 gram, 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu ukuran kecil dengan berat keseluruhan
4,3 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap Sabu / Bong, 2 (dua) pack plastik klip ukuran 12 x 20, 2 (dua) buah handphone merek Vivo dan Samsung dan1 (satu) buah tas ransel warna navi diamankan di Polsek Serpong sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang – Undang.

Penulis  : Abubakar

Responsive Slideshow Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Responsive Slideshow Advertisement