Jakarta – Pada tangal 26 Febuari 2026, telah di laksanakan Bimbingan Teknis Lanjutan bagi PPNS Penegak Perda pada satpol PP.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pembaruan pengetahuan dan peningkatan kapasitas PPNS dalam melaksanakan penegakan peraturan Daerah pasca terbitya KUHP dan KUHAP baru, yang membawa perubahan signifikan baik pada pengaturan sanksi pidana maupun mekanisme kerja PPNS.
bimtek ini membahas beberapa poin penting, antara lain:
peningkatan pemahaman dan kemampuan teknis PPNS dalam peroses penyidikan pelanggaran perda dan perkada secara profesional, dan akuntabel.
pengaturan kapasitas PPNS dalam penyidikan tindak pidana pelanggaran perda pasca di tetapkanya Undang Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHAP dan Undang Undang no 20 tahun 2025 tentang KUHAP,
Dorongan keseragaman penerapan hukum oleh PPNS guna mencegah kesalahan prosedur ( procedural error) yang berpotensi melemahkan proses penegakan perda.
Melalui kegiatan ini, di harapkan PPNS satpol PP semakin profesional, kompeten, dan berintegritas dalam mendukung penegakan perda serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Penulis : Nadih