Responsive Slideshow Advertisement

UU Perlindungan Anak di Ranah Digital: Dampak Positif terhadap Kesehatan Mental Anak Menurut Ahli

Responsive Slideshow Advertisement

Tangerang – Mulai 28 Maret 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdogi) resmi memberlakukan UU Perlindungan Anak di Ranah Digital. Langkah besar ini menuai berbagai tanggapan, terutama mengenai pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Lantas, bagaimana dampaknya bagi masa depan psikologis generasi muda kita?

Nina Masdiani, dr., Sp.KJ, Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa dari RS Sari Asih Bintaro, memberikan tinjauan mendalam mengenai kebijakan ini dari sudut pandang medis dan kesehatan mental.

*Pentingnya Regulasi Digital bagi Psikologis Anak*

Menurut dr. Nina Masdiani, Sp.KJ, pembatasan ini bukan sekadar aturan birokrasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga stabilitas emosi anak. “Otak anak, terutama bagian prefrontal cortex yang berfungsi untuk mengambil keputusan dan mengontrol impuls, belum sempurna hingga usia dewasa muda. Tanpa batasan, paparan dunia digital yang masif bisa memicu gangguan kecemasan,” ujarnya.

Berikut adalah 4 poin utama dampak positif UU Perlindungan Anak di Ranah Digital bagi kesehatan mental:

*1. Memutus Rantai FOMO dan Perbandingan Sosial*

Media sosial sering kali menjadi panggung “kehidupan sempurna” yang tidak realistis. Anak-anak yang terus-menerus melihat standar tersebut berisiko mengalami:
• Low Self-Esteem (Rendah diri)
• Body Dysmorphic Disorder (Gangguan citra tubuh)
• FOMO (Fear of Missing Out)
Dengan adanya pembatasan akses, tekanan untuk selalu tampil sempurna atau selalu “terkoneksi” dapat berkurang secara signifikan.

*2. Memperbaiki Kualitas Tidur dan Fokus Belajar*

Salah satu masalah utama yang ditemui di klinik kesehatan jiwa adalah gangguan tidur akibat penggunaan gawai yang berlebihan. Dr. Nina menekankan bahwa cahaya biru (blue light) dari layar dapat menghambat produksi hormon melatonin. “Kualitas tidur yang buruk berkorelasi langsung dengan emosi yang tidak stabil, mudah marah, dan penurunan konsentrasi belajar di sekolah,” tambah dr. Nina.

*3. Mencegah Dampak Buruk Cyberbullying*

Data menunjukkan bahwa cyberbullying memiliki dampak trauma yang sama beratnya dengan perundungan fisik. UU ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehingga anak-anak terlindungi dari predator daring dan perilaku perundungan yang merusak mentalitas mereka.

*4. Mengembalikan Keterampilan Sosial di Dunia Nyata*

Pembatasan durasi layar secara otomatis membuka ruang bagi anak untuk berinteraksi secara fisik dengan keluarga dan teman sebaya. Hal ini sangat penting untuk mengasah empati, kemampuan membaca bahasa tubuh, dan resolusi konflik secara langsung—hal-hal yang tidak bisa dipelajari sepenuhnya melalui layar ponsel.

*Tips bagi Orang Tua dalam Menghadapi Aturan Baru*

Agar transisi ini berjalan mulus tanpa membuat anak merasa terkekang, dr. Nina Masdiani, Sp.KJ menyarankan beberapa langkah bagi orang tua:

• Edukasi, Bukan Sekadar Larangan: Jelaskan bahwa aturan ini ada untuk melindungi keamanan dan kesehatan mereka, bukan untuk menghambat kreativitas.
• Cari Aktivitas Pengganti: Ajak anak melakukan hobi fisik seperti olahraga, seni, atau berkebun untuk mengisi waktu yang biasanya digunakan untuk scrolling media sosial.
• Jadilah Teladan: Orang tua juga perlu membatasi penggunaan gawai di depan anak agar tercipta lingkungan rumah yang sehat secara digital.
Implementasi UU Perlindungan Anak di Ranah Digital oleh Komdogi merupakan langkah preventif yang krusial. Dukungan dari tenaga medis, seperti spesialis kesehatan jiwa di RS Sari Asih Bintaro, memastikan bahwa aturan ini selaras dengan upaya membangun generasi yang tangguh secara mental dan siap menghadapi masa depan.

Penulis : Abubakar

Responsive Slideshow Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Responsive Slideshow Advertisement