Responsive Slideshow Advertisement

Dukung Program Nasional P4GN, BNN Kuningan Jalin Kerja Sama dengan Yayasan Rehabilitasi

Responsive Slideshow Advertisement

KUNINGAN, – Yayasan Jaya Artasena Keluarga yang berlokasi di Kelurahan Cirendang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, resmi menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan dalam bidang rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kantor BNNK Kuningan, Jalan Aruji Kartawinata No. 27, Kecamatan Kuningan, Selasa (9/6/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Yayasan Jaya Artasena Keluarga, Misbahul Anwar Harahap, S.H., bersama Kepala BNNK Kuningan, Agus Mulya, S.Pd., M.Si.

Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kedua lembaga untuk meningkatkan layanan rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan pemulihan dari penyalahgunaan narkoba.

Ketua Yayasan Jaya Artasena Keluarga, Misbahul Anwar Harahap, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung upaya rehabilitasi dan pemulihan korban penyalahgunaan narkoba agar dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat, produktif, dan bermartabat. Menurutnya, rumah rehabilitasi yang dikelola yayasan diharapkan mampu menjadi sarana pemulihan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung program pemerintah dalam penanganan penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Kepala BNNK Kuningan, Agus Mulya, mengapresiasi komitmen Yayasan Jaya Artasena Keluarga dalam mendukung program rehabilitasi. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara lembaga pemerintah dan yayasan rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memperluas akses layanan rehabilitasi yang berkualitas bagi masyarakat serta memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di daerah.

Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berkomitmen meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan program rehabilitasi, pembinaan, edukasi, serta berbagai kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kuningan.

Dengan ditandatanganinya MoU dan PKS tersebut, Yayasan Jaya Artasena Keluarga dan BNNK Kuningan berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam membantu proses pemulihan klien rehabilitasi sekaligus mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) demi terwujudnya masyarakat Kabupaten Kuningan yang sehat, produktif, dan bebas dari narkoba.

Penulis : Abubakar

Responsive Slideshow Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Responsive Slideshow Advertisement