TANGERANG SELATAN — Perselisihan antar tetangga di wilayah Pamulang Timur, Tangerang Selatan, berakhir damai setelah polisi turun tangan melakukan mediasi. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Gang Pinang, RT 01/20, Pamulang Timur, pada Minggu (4/10/2026) malam. Perselisihan bermula dari cekcok antar tetangga yang belum dapat diselesaikan oleh kedua pihak.
Petugas kemudian menerima laporan melalui layanan kepolisian 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Pamulang, Iptu Mulyono, S.H., bersama personel piket fungsi melakukan pengecekan ke lokasi.
Untuk mencegah persoalan berkembang dan menjaga situasi tetap kondusif, kedua belah pihak kemudian diarahkan ke Polsek Pamulang untuk menjalani proses mediasi.
Setibanya di Mapolsek Pamulang, Pawas mempertemukan kedua pihak dan memberikan kesempatan kepada masing-masing untuk menyampaikan permasalahan. Proses mediasi dilakukan dengan mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan secara damai. Keduanya juga menyatakan tidak akan saling menuntut dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian.
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra, S.T.K., S.I.K., M.A., mengatakan kepolisian berupaya mengedepankan langkah persuasif dalam menangani persoalan masyarakat yang masih dapat diselesaikan melalui musyawarah.
“Kami mengimbau masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi. Kehadiran polisi diharapkan dapat menjadi penengah sehingga permasalahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujar AKP Galuh.
Penulis : Abubakar