JAKARTA, – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (LBH PB HMI MPO) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia, menyusul mencuatnya dugaan adanya fasilitas mewah dan perlakuan istimewa bagi narapidana tertentu.pafa Jumat 9 Oktober 2026
LBH PB HMI MPO menilai, pengawasan menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan merupakan langkah penting untuk memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan benar-benar diterapkan tanpa pengecualian.
Lembaga pemasyarakatan merupakan bagian integral dari sistem penegakan hukum. Karena itu, lapas harus menjadi tempat pembinaan yang menjunjung tinggi aturan, bukan ruang yang berpotensi melahirkan diskriminasi, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perlakuan berbeda berdasarkan kekayaan, jabatan, dan pengaruh seseorang.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Setiap warga binaan harus memperoleh perlakuan sesuai ketentuan hukum, tanpa membedakan latar belakang ekonomi, jabatan, maupun status sosial,” demikian sikap LBH PB HMI MPO.
Ombudsman Diminta Lakukan Investigasi Menyeluruh
LBH PB HMI MPO menegaskan bahwa dugaan adanya fasilitas mewah maupun perlakuan istimewa di dalam lapas harus ditindaklanjuti secara serius, objektif, independen, dan transparan. Setiap dugaan perlu diuji berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Investigasi diperlukan untuk memastikan apakah standar pelayanan, pemberian fasilitas, dan pelaksanaan hak warga binaan telah berjalan sesuai aturan. Apabila ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, LBH PB HMI MPO mendorong agar hasil pemeriksaan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku.
Menurut LBH PB HMI MPO, pemenuhan hak warga binaan merupakan kewajiban negara. Namun, pemenuhan hak tersebut harus berlandaskan ketentuan yang sah dan standar pelayanan yang berlaku, bukan karena adanya kekayaan, kedudukan, koneksi, ataupun pengaruh tertentu.
Empat Poin Sikap LBH PB HMI MPO
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, LBH PB HMI MPO menyampaikan empat poin sikap:
1. Menolak praktik lapas mewah yang melanggar aturan, apabila terbukti terdapat fasilitas yang diberikan secara tidak sah atau bertentangan dengan standar yang berlaku.
2. Menolak segala bentuk perlakuan istimewa yang tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi mencederai prinsip keadilan.
3. Menentang diskriminasi terhadap warga binaan berdasarkan kekayaan, jabatan, status sosial, maupun kedekatan dengan pihak tertentu.
4. Mendorong persamaan di hadapan hukum, agar seluruh warga binaan memperoleh hak, pelayanan, dan perlakuan sesuai peraturan yang berlaku.
LBH PB HMI MPO menilai, pengawasan terhadap lapas tidak boleh hanya dilakukan ketika sebuah persoalan menjadi sorotan publik. Pengawasan harus berjalan secara konsisten, sistematis, dan berkelanjutan untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Integritas Hukum Harus Dijaga hingga Balik Tembok Lapas
LBH PB HMI MPO menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan. Integritas hukum juga harus dijaga selama seseorang menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.
Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjalankan fungsi pembinaan justru menjadi tempat tumbuhnya ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Ombudsman RI diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, menelaah pengaduan dan temuan secara objektif, serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi LBH PB HMI MPO, keadilan bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang harus diwujudkan dalam setiap proses penyelenggaraan negara, termasuk dalam sistem pemasyarakatan.
“Tidak boleh ada hukum yang tunduk pada kekayaan, kekuasaan, maupun privilese. Keadilan harus dirasakan oleh semua, bukan hanya mereka yang memiliki akses dan pengaruh.”
LBH PB HMI MPO menyatakan akan terus mendorong pengawasan yang independen, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang berintegritas, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Yakin Usaha Sampai!
Narasumber/Pernyataan Sikap:
– Ahmad Maulana Fazri, S.H., M.H.
– Adam Suwahyo, S.H., M.H.
Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (LBH PB HMI MPO)
Red