Responsive Slideshow Advertisement

Ahli Waris Melaporkan JBD Ke Polres Jakarta Utara diduga Pemalsuan tindak pidana undang undang nomor 1 tahun 2023 pasal 391 UU 1 / 2023 atua pasal 394 KUHP

oppo_32
Responsive Slideshow Advertisement
Tangerang – Sekian lama Ahli waris keluarga Ateng Abdurachman s mengurus tanah peninggalan kakek di Penjaringan Jakarta utara dari tahun 2015 sampai saat ini belum mendapat kepastian karena tanah itu sudah ada yang mendirikan bagunan, Ahli waris bersama Mafita Arifin ( kuasa pengurus ) melaporkan Saudari JBD ke Polda Metro Jaya No STTLP/B/4772/VII/2026/SPK/PMJ pada tanggal 01 juli 2026 dugaan tindak pidana pemalsuan undang undang nomor 1 tahun 2023 pasal 391 UU 1 / 2023 atua pasal 394 KUHP.

Dalam laporan ini dari Polda metro jaya meminta korban melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta utara No B/2819/VII/Res,1.9/2026/Reskim/Polres Jak Utara. Surat pelimpahan laporan STTLP/B/4772/VII/2026/SPK/PMJ.

Selaku korban Ahli waris dari Ali Bin Amir ( Kakek korban ) menerangkan bahwa tanah Ali Bin Amir memiliki Verponding dengan luas 109 m yang berada di penjaringan jak utara pada tahun 1991 dititipkan kepada Abdullah Basyaib ( Ayah terlapor ) selaku yang mengurus tanah tersebut, pada tahun 2022 korban akan melakukan pengukuran ulang tapi tidak bisa karena tanah tersebut sudah diajukan pembuatan SHGB oleh Uyt ( Ibu terlapor ) melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) pada tahun 2018.
Ahli waris ( Korban ) tidak pernah memperjual belikan obyek tanah tersebut kepada orang lain dan korban merasa dirugikan dugaan pemalsuan data dan penyerobat lahan ahli waris.
Kami awak media silaturahmi kerumah korban di tanah seratus sudimara ciledug kota Tangerang, dimana kami bertemu dengan korban ( Ahli waris ) untuk konfirmasi permasalah tanah tersebut.
Ateng Abdurachman menjelaskan ” tanah itu peninggalan lakek saya dan kami sekeluarga sudah melaporkan ke polda metro jaya lalu di limpahkan ke Polres jak utara, ini surat peninggalan kakek waktu mengintip tanah itu dimana didalam surat ada saksikan rt, rw dan kelurahan saat itu ada tanda tangan serta stempel kelurahan, pada saat kami mau ukur ulang tidak bisa karena mereka mengajukan SHGB program PTSL dan saya harap masalah ini dapat selesai dengan baik “.
” Kami ahli waris kekantor Balai Harta Peninggalan Jakarta di letjen M.T Haryono pada tanggal 01 juli 2015 no W.10.AHU.AHU.1-UM.01.01-158 ata surat permohonan saudara tanggal 11mei 2015 permintaan berkas peninggalan Almarhum Ali Bin Amir Bin Sanad bahwa surat pencatatan harta surat keterangan waris memang benar pernah masuk dalam pengurusan di Balai Harta Peninggalan selaku wali pengawas atas anak yg masih di bawah umur dari Almarhum Ali Bin Amir Bin Sanad sampai saat ini data itu belum temukan karena di Balai Harta Peninggalan beberapa kali pindah kantor dan runtuhnya gudang arsip tahun 1980 , kami kel Ahli waris bersama Mafita Pada tanggal 26 Maret 2025 ke kantor Balai Harta Peninggalan meminta surat keterangan Alhamdulillah pihak Balai Harta Peninggalan mengeluarkan surat membenarkan pernah di terbitkan oleh Balai Harta Peninggalan”.
Red
Responsive Slideshow Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Responsive Slideshow Advertisement