Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil Masih Sejalan dengan UU Polri dan Konstitusi
JAKARTA — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Universitas Pasundan, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., menyampaikan pandangan hukumnya terkait pengujian materiil Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan […]










