Tangerang – fenomena penggunaan obat keras seperti tramadol, eximer telah berlangsung lama di daerah kelapa dua babakan setu tang sel, modus pelaku juga semakin berkembang dengan membuka toko tapi dijajakan di pinggir jalan dengan menjual barang barang obat terlarang.

Demi kebutuhan ekonomi, penjual pasti punya cara untuk menggaet pembeli untuk mengonsumsi produk ini, dengan semakin maraknya dan modus yang beragam.
Pegedaran obat obat terlarang tramadol dll di daerah kelapa dua setu Tang Sel sangat meresahkan warga sekita, Unit Reskrim Polsek Cisauk Kanit Hambali bersama Anggota mendapat informasi langsung ke lokasi untuk memastikan info tersebut.
Setelah di lokasi ternyata info tersebut benar adanya penjualan obat obat keras tramadol yang di jual secara bebas, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Cisauk.
” Dengan adanya informasi dari masyarakat Kami menindak lanjut untuk memberantas obat obat terlarang di wilayah hukum Polsek Cisauk, ini salah satu yang menyebabkan atau berpengaruh membuat anak anak remaja melakukan Aksi Tawuran dan saya mengucap terima kasih kepada warga yang sudah membantu menjaga keamanan kenyamanan warga” tutur Akp Dhady kapolsek Cisauk.
Penjualan obat obat terlarang akan dikena pidana pada pasal UU kesehatan yang tertuang didalam pada Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengedar Obat-obatan terlarang dapat di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penulis : Abubakar