Responsive Slideshow Advertisement

Mendapat Informasi Unit Reskrim Polsek Serpong Gerak Cepat Berhasil Mengamankan Pelaku Membawa Obat Daftar G Keras

Responsive Slideshow Advertisement

Tang Sel  – Mendapat Informasi seseorang membawa obat obatan terlarang daftar G team Unit Reskrim bergerak cepat untuk memastikan info tersebut setelah di Ruko Paris Square, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti Pada Senin Tanggal 02 Februari 2026 Sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya team Opsnal dipimpin KAPOLSEK SERPONG KOMPOL SUHARDONO, S.H., M.M. kemudian melakukan Penyelidikan. Selanjutnya tepat di TKP yaitu Ruko Paris Square, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap orang tersebut.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa obat-obatan keras golongan G jenis TRIHEXYPHENYDIL yang
disimpan di dalam 1 (satu) buah kardus warna coklat, di bungkus dengan karung warna putih yang setelah ditanya, obat-obatan golongan G tersebut merupakan milik Sdr. NUGROHO WISNUMURTI. Di dalam 1 (satu) dus tersebut, ditemukan 32 (tiga puluh dua) buah botol warna putih yang masing-masing botolnya berisikan 1000 (seribu) butir obat-obatan keras golongan G merk TRIHEXYPHENYDIL, dengan total keseluruhan berjumlah 32.000 (tiga puluh dua ribu) butir. Selanjutnya pelaku berikut dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Serpong guna menjalani pemeriksaan di ruang Riksa team 1 (satu) Polsek Serpong.

Barang bukti obat keras golongan G yang berhasil di sita, seluruhnya berjumlah
32.000 (tiga puluh dua ribu) butir obat keras golongan G merk TRIHEXYPHENYDIL jika di akumulasikan ke dalam rupiah seluruhnya senilai Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan estimasi jiwa yang dapat terselamatkan sebanyak 11.000 (sebelas ribu) jiwa, dengan asumsi 3 butir obat keras golongan G merk TRIHEXYPHENYDIL dapat disalahgunakan oleh 1 (satu) orang penyalahguna.Dengan kata lain Polisi berhasil memotong mata rantai ilegal penyebaran obat keras golongan G, serta menyelamatkan 11.000 jiwa.

Penulis  : Abubakar

Responsive Slideshow Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Responsive Slideshow Advertisement