
Tangerang – 9 Maret 2025 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah pos yang berlokasi di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Tersangka yang diamankan adalah MS alias Apud (30), warga Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 13 butir Tramadol HCL, 56 butir Hexymer yang dikemas dalam 14 bungkus plastik klip, uang hasil penjualan sebesar Rp. 400.000, serta satu unit ponsel Samsung warna hitam.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika, khususnya di bulan suci Ramadhan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang menyalahgunakan dan mengedarkan obat-obatan tanpa izin. Jelang Ramadan, kami meningkatkan pengawasan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan terbebas dari pengaruh negatif narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujar zain.
Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan ilegal dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat. Kami mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat tanpa izin edar,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal lainnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
(Humas Polres Metro Tangerang Kota)
Penulis : Laura