Undang-Undang Pers di Indonesia mengatur tentang kebebasan pers, tanggung jawab pers, dan perlindungan terhadap hak-hak jurnalis dan masyarakat dalam mendapatkan informasi. Undang-Undang yang mengatur tentang pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berikut adalah beberapa poin penting dari undang-undang tersebut: