PENGUNGKAPAN NARKOTIKA JENIS SABU,EKSTASI DAN PRODUKSI SINTETIS DI WILAYAH POLRES TANGERANG SELATAN OLEH SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES TANGERANG SELATAN
Tangerang Selatan – Resnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan 5 bandar narkoba jenis sabu, Ekstasi dan sintetis di 5 lokasi ( Tkp ) atas pengembangan, Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat Tangerang Selatan bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis metafetamna sabu ke wilayah Tangerang Selatan, Selanjtnya Tim yang di pimpin oleh oleh Kasat Resarkoba AKP PARDIMAN, SH., MH. Bersama sama dengan Kanit 1 IPDA OKI WIRA P,SH,SE,MM dan Kanit 2 IPTU SUHERMAN, SH., MH. Berupaya melakukan penyelidikan dan pengungkapan di wilayah hukum polres Tangerang Selatan.
Selanjutnya Tim menuju ke daerah Pamulang, Tangerang Selatan tepatnya di pinggir Jalan Depan Mushola At Taubah Jl. Bandung Terusan Kel. Pondok Cabe Ilir, Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan. mengamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama A.S dengan barang bukti narkotika jenis Methafetamina sabu 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 52,22 gram, dan 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 0,43 gram , TSK A.F. mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Methafetamina.
Sabu tersebut didapat dari daerah Parung Bogor daerah Inkopad Kabupaten Bogor Prov Jawa Barat, selanjutnya pada saat dilakukan introgasi sdr. A.S mengakui bahwa dirinya masih memiliki narkotika yang di simpan di rumahnya.Kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Tim melakukan penggeledahan di rumah sdr.A.S
di daerah Kebayoran Baru Kodya Jakarta Selatan berhasil mendapatkan beberapa paket Narkotika jenis Metafetamina Sabu dengan berat brutto keseluruhan 456,16 Gram, dan 1 buah buah alat timbangan digital, barang bukti narkotika jenis methafetamina sabu tersebut menurut keterangan dari sdr. A.S di dapati dari seseorang warga negara Asing yang berinisial M (DPO).
Selanjutnya tim juga melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa ada kegiatan peredaran narkotika jenis ekstasi di sekitaran Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat. Selanjutnya tim melakukan surveillance di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat, dan pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 jam 19.45 wib, berhasil menangkap 1 (satu) orang laki laki RC (umur 25 tahun) di Jl Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat dan didapatkan barang bukti dari penguasaan RC berupa narkotika jenis
ekstasi sebanyak 50 butir dengan total berat brutto 20,03 gram.
Kemudian dilakukan kembali penyelidikan didapatkan petunjuk bahwa ada seorang laki laki lain juga yang diduga adalah pengedar narkotika jenis sintetis akan menjual narktoika jenis sintetis di sekitaran tempat tersebut. Selanjutnya tim melakukan
penyelidikan dan pendalaman hingga pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 jam 20.00 wib wib berhasil mengamankan 1 orang laki laki MA berikut barang bukti 1 (satu) buah pod diduga berisikan cairan narkotika jenis etomedite selanjutnya dilakukan
interogasi dan pengembangan , tim berhasil mengamankan rekan sdr MA yaitu SA dan SAS di sekitar Duren Sawit Jakarta Timur dan tim juga menemukan lokasi di sekitar Manggarai Jakarta Selatan tempat MA,SA dan SAS memproduksi Narkotika jenis
sintetis untuk selanjutnya diedarkan.
Di lokasi tersebut Tim menemukan barang bukti narkotika MDMB-4en-PINACA (SINTETIS) dengan berat brutto 2342 gram beserta alat pendukung produksi narkotika jenis sintetis, Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MA,SA dan SAS, yang bersangkutan mendapatkan narkotika dari Cina. Narkotika jenis Methafetamina sabu dan sintetis tersebut oleh tersangka rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya.
Total Keseluruhan barang bukti narkotika yang disita adalah:
-. jenis Methafetamina sabu yang disita dari tersangka sebanyak 508,81 (lima ratus delapan koma delapan puluh satu) gram.
-. jenis MDMB-4en-PINACA (SINTETIS) yang disita dari tersangka dengan berat brutto 2342 gram beserta alat pendukung.
produksi narkotika jenis sintetis
-. Jenis ekstasi sebanyak 50 butir dengan berat brutto 20.3 gram
-. 1 (Satu) pod merek Relx berisikan cairan diduga narkotika jenis Etomidate dengan berat brutto 28 (dua puluh delapan) gram.
DPO : M dan pemilik akun IG Kasablanka
Modus Operandi :
-.Transaksi narkotika jenis Methafetamina sabu dan ekstasi dengan transaksi langsung atau COD
. Home industri produksi MDMB-4en-PINACA (SINTETIS)
Jaringan : Peredaran narkotika jenis Methafetamina sabu, ektasi dan MDMB-4en-PINACA (SINTETIS) diduga jaringan
Jakarta,Tangerang Selatan, dan internasional.
TOTAL BARANG BUKTI :
1. 1(satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 52,22 (lima puluh
dua koma dua puluh dua) gram, yang dimasukkan kembali kedalam plastik klip bening (kode A1).
2. 1(satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 0,43 (nol koma empat
puluh tiga) gram (kode A2).
3.1(satu) buah Handphone Samsung warna Hitam dengan nomer 08889098340.
4. 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 55,82 (lima puluh lima koma
delapan puluh dua) gram, yang dimasukkan kembali kedalam plastik klip bening (kode B1).
5. 2(dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 96,85 (sembilan puluh enam
koma delapan puluh lima) gram, yang dimasukkan kembali kedalam plastik klip bening (kode B2).
6. 1(satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 92,26 (sembilan puluh dua
koma dua puluh enam) gram, yang dimasukkan kembali kedalam plastik klip bening (kode B3).
7. 1(satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 102,68 (seratus dua koma
enam puluh delapan) gram, yang dimasukkan kembali kedalam plastik klip bening (kode B4).
8. 1(satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 108,55 (seratus delapan
koma lima puluh lima) gram, yang dimasukkan kembali kedalam plastik klip bening (kode B5).Yang keseluruhannya dimasukkan kedalam plastik warna hitam.
9. 1(satu) alat timbagan
10. 1(satu) buah pot merek “RELX” berisikan cairan diduga narkotika jenis ETOMIDATE, dengan berat brutto : 28 (dua puluh delapan) gram (Kode A)
11 1(satu) unit handphone merek IPHONE 17 Promax warna orange (Kode B)
12. 1(satu) unit handphone merek IPHONE 16 Promax warna silver (Kode C)
13. 1(satu) unit handphone merek samsung fold 7 warna silver (Kode D)
14. 1(satu) unit handphone merek iphone 14 warna ungu (Kode E)
15. 1(satu) unit handphone merek fold 4 warna Kreme (Kode F)
15. 1(satu) buah kardus, berisi 2(dua) plastik ziplok berisikan serbuk warna Kreme diduga narkotika jenis sintetis (MDMB-Inaca), dengan
berat brutto : 2.342 (dua ribu tiga ratus empat puluh dua) gram (Kode G)
17. 1(satu) buah kardus, berisi 1(satu) plastik ziplok berisikan 2(dua) botol plastik berisikan cairan (5-bromo-1-pentene) (Kode H)
18. 1(satu) buah kardus berisi 1(satu) botol ukuran 4 liter berisikan cairan (N,N-Dimethylformamide) (Kode I)
19. 2(dua) buah botol plastik yang berisikan serbuk warna putih (Pottasium Carbonate) (Kode J)
20. 2(dua) set alat produksi antara lain : over head stirer, hotplate, gelas ukur, termometer, baskom stenlis dan saringan tahu (Kode K)
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Dengan ancaman hukuman : Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Jika diakumuasikan dalam jumlah rupiah barang bukti narkoba jenis Methafetamina sabu sebanyak 508,81 (lima ratus delapan koma delapan puluh satu) gram, senilai Rp.550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan dengan disitanya barang bukti tersebut Polri telah menyelamatkan 100.000 jiwa pengguna, dalam kata lain polisi berhasil memotong mata rantai narkotika jenis
Methafetamina sabu dan menyelamatkan 100.000 jiwa pengguna Narkotika.
Jika diakumulasikan barang bukti Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA (SINTETIS) dengan berat brutto : 2342 (dua ribu tiga ratus empat puluh dua) gram gram dapat diolah dan dijadikan bibit sintetis sebanyak 20.000 gram, pergram seharga Rp1.000.000,- ribu rupiah sehingga total dalam rupiah senilai sekitar Rp. 20.000.000.000,- ( dua puluh milyar) dan dengan disitanya barang bukti tersebut Polri telah berhasil memotong mata rantai narkotika jenis MDMB-4en-PINACA (SINTETIS) dan menyelamatkan 500.000,- (lima ratus ribu) jiwa pengguna dari bahaya penyahgunaan Narkotika.
TKP kesatu : Kamis tanggal 22 Januari 2026 Jam 15.00 Wib, Depan Mushola At Taubah Jl. Bandung Terusan Kel.
Pondok Cabe Ilir, Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan.
TKP kedua : Kamis tanggal 22 Januari 2026 Jam 18.30 Wib, di rumah sdr A.S yang beralamatkan Jl. H. Djahwahir
Rt.017/Rw.06 Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak Jakarta Selatan.
TKP ketiga : Kamis, tanggal 22 Januari 2026, sekira jam 19.45 Wib, di Jl Petamburan kel Petamburan Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat
TKP keempat : Kamis, tanggal 22 Januari 2026, sekira jam 20.00 Wib, di Jl Petamburan kel Petamburan Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat
TKP kelima : Jumat, tanggal 23 Januari 2026, sekira jam 08.00 Wib, di Kel Duren Sawit Kec. Duren Sawit Jakarta Timur
TKP keenam : Jumat, tanggal 23 Januari 2026, sekira jam 13.00 Wib, sebuah rumah kost di Kel Manggarai Kec. Tebet
Jakarta Selatan
TERSANGKA YANG DIAMANKAN
1. Nama : A.S
Domisili : Kebayoran baru – Jakarta Selatan
Usia : 42 TAHUN
Pendidikan : SMP
2. Nama : R.C
Domisili : Tanah Abang Jakarta Pusat
Usia : 26 thn
Pendidikan : SMA
3. Nama : M.A
Domisili : Kramat Jati, Jakarta Timur
Usia : 30 thn
4. Nama : S.A
Domisili : Tebet Jakarta Selatan
Usia : 32 thn
5. Nama : S.A.S
Domisili : Duren Sawit Jakarta Timur
Usia : 27 tahun
Para pelaku diamankan di Polres Tangerang Selatan untuk mempertanggung atas perbuatannya.