Responsive Slideshow Advertisement

Aktivis Laporkan Dugaan TPPO TKW Cirebon, Desak Korban Segera Dipulangkan

Responsive Slideshow Advertisement

CIREBON, – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan. Aktivis Perlindungan Migran Indonesia yang bernaung di Kantor Hukum Herdi Noviansyah Cianjur, Yanto Jaguar, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan Ibu Nunung, warga Blok Manis RT 19 RW 08, Desa Pasaleman, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, yang saat ini berada di Mesir.

Yanto Jaguar menegaskan pihaknya akan melaporkan dugaan TPPO tersebut ke Polresta Cirebon agar dilakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Selain proses hukum, Yanto meminta pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Cirebon segera melakukan langkah diplomatik serta perlindungan terhadap korban agar dapat dipulangkan ke Indonesia.

“Kami berharap Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi, Bupati Cirebon, serta seluruh instansi terkait segera turun tangan menyelamatkan dan memulangkan Ibu Nunung. Kondisinya sangat memprihatinkan dan membutuhkan penanganan secepatnya,” ujar Yanto.

Berdasarkan informasi yang diterima, Ibu Nunung diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi selama bekerja di Mesir. Ia dikabarkan mengalami pembengkakan pada kaki, dugaan retak tulang ekor, serta kebas pada bagian tubuh sebelah kiri. Korban juga disebut ditempatkan di bawah kolong tangga yang dinilai tidak layak sebagai tempat tinggal maupun tempat beristirahat.

Korban juga diduga mengalami eksploitasi tenaga kerja. Ia disebut bekerja mulai pukul 04.00 hingga sekitar 01.00 waktu Kairo – Mesir, dengan konsumsi yang sangat terbatas, yakni hanya teh manis dan roti pada pagi hari, sementara makanan berupa nasi baru diberikan sekitar pukul 19.00 waktu setempat.

Diketahui, Ibu Nunung berangkat ke Mesir melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 17.40 WIB menggunakan maskapai Qatar Airways.

Yanto Jaguar meminta Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat mengusut tuntas dugaan TPPO tersebut serta memastikan korban memperoleh perlindungan hukum dan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, adik kandung korban, Endang, memohon kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Luar Negeri, dan instansi terkait agar segera memfasilitasi proses pemulangan kakaknya.

“Kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan seluruh pihak terkait agar segera membantu memulangkan kakak kami ke Indonesia. Harapan kami, beliau bisa segera kembali berkumpul dengan keluarga dan mendapatkan penanganan yang layak,” ujar Endang.

Hingga berita ini disusun, dugaan perlakuan terhadap korban masih berupa informasi yang disampaikan keluarga dan pendamping. Diharapkan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta-fakta yang terjadi serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Penulis : Ramdoni

Responsive Slideshow Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Responsive Slideshow Advertisement