TANGERANG – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari mengamankan seorang pria berinisial MT alias OK (53), yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G dan psikotropika berbagai jenis, Jumat (18/9/2026)
Penindakan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Neglasari, AKP M. Siagian, S.H., setelah petugas memperoleh informasi terkait dugaan transaksi jual beli obat-obatan tanpa izin edar.
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan observasi dan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras. Setelah mendapatkan informasi bahwa aktivitas tersebut bergeser ke wilayah Kampung Kelor, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, tim Opsnal bergerak menuju lokasi.
Di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki sedang duduk di teras rumah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat keras yang disimpan di dalam tutup dispenser dan dibungkus plastik berwarna merah.
Selain itu, uang yang diduga hasil penjualan ditemukan di dalam peci berwarna hitam yang dikenakan oleh MT alias OK.
### Amankan Puluhan Butir Obat dan Uang Tunai
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
* 74 butir obat jenis Tramadol.
* 34 butir obat jenis Hexymer warna kuning.
* Uang tunai Rp255.000 yang diduga hasil penjualan.
* Satu unit handphone Realme Narzo yang diduga digunakan untuk transaksi.
* Satu buah peci warna hitam.
* Satu helai plastik warna merah.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan yang melanggar ketentuan hukum. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar,” ujar AKP Imron Mas’adi.
Kapolsek menambahkan, setiap proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penulis : Abubakar