Responsive Slideshow Advertisement

Polda Metro Jaya Tegaskan Penyampaian Aspirasi Damai Harus Dibedakan dari Tindakan Melanggar Hukum

Responsive Slideshow Advertisement

JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penanganan peristiwa yang terjadi setelah kegiatan penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026). Kegiatan penyampaian aspirasi sebelumnya telah berakhir dan sebagian besar peserta meninggalkan lokasi dengan tertib.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai dan bertanggung jawab. Setelah kegiatan berakhir, petugas menangani sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindakan yang mengganggu ketertiban, merusak fasilitas, dan membahayakan keselamatan di sekitar lokasi.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara damai dan meninggalkan lokasi dengan tertib. Perbuatan yang melanggar hukum setelah kegiatan tersebut harus dibedakan secara jelas dari masyarakat yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat,” ujar Kombes Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).

Petugas kemudian mengambil langkah kepolisian secara bertahap dan terukur untuk menghentikan gangguan, mencegah dampaknya meluas, serta menjaga keselamatan masyarakat.

Dalam rangkaian penanganan, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang saat ini masih didalami keterkaitannya dengan peristiwa, yakni dua golok, dua gunting, satu asahan pisau, 10 lembar PVC, satu ketapel, 19 mata panah, satu rantai besi, dan empat tongkat bambu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Iman Imanuddin mengatakan, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Penyidik mendalami dugaan tindak pidana terkait perusakan fasilitas umum, perbuatan terhadap orang maupun barang secara bersama-sama, kepemilikan senjata tajam, serta kemungkinan adanya pihak yang berperan menggerakkan atau mendorong orang lain untuk terlibat dalam tindakan melanggar hukum.

“Penegakan hukum tidak ditujukan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai. Status hukum ditentukan berdasarkan peran, perbuatan, dan alat bukti masing-masing,” ujar Kombes Iman.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo memastikan penanganan terhadap anak dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Proses tersebut melibatkan pekerja sosial, UPT PPA Provinsi DKI Jakarta, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas, serta tetap menjaga kerahasiaan identitas anak.

Polda Metro Jaya juga menyiapkan pendampingan lanjutan bagi anak yang telah putus sekolah. Bagi anak yang masih menempuh pendidikan, pembinaan akan dilakukan bersama tenaga pendidik dan Dinas Pendidikan agar proses pendidikan tetap berjalan sekaligus mencegah keterlibatan kembali dalam perbuatan serupa.

“Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan anak-anak memperoleh pendampingan dan pembinaan sesuai kebutuhannya, termasuk dalam keberlanjutan pendidikan mereka,” ujar Kombes Rita.

Masyarakat yang memiliki informasi mengenai anak atau perempuan yang belum diketahui keberadaannya setelah kegiatan tersebut dapat menghubungi layanan Lapor Bu Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya melalui nomor 0812-14110-110.

Polda Metro Jaya memastikan situasi Jakarta saat ini aman dan aktivitas masyarakat telah kembali berjalan. Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menyampaikan setiap perbedaan pendapat melalui cara-cara yang damai dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Penulis  : Abubakar

Responsive Slideshow Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Responsive Slideshow Advertisement