TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dalam rangka Operasi Nila. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Z (22) beserta 1.282 butir obat keras yang diduga akan diedarkan melalui sistem cash on delivery (COD).
Pengungkapan dilakukan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Raya Salembaran, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat terlarang yang dilakukan dengan modus transaksi COD. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan patroli mobile dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran obat.
Setibanya di lokasi, polisi mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial Z. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah obat yang disimpan di atas etalase serta di dalam plastik hitam.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 943 butir Hexymer dan 339 butir Tramadol. Dengan demikian, total obat yang diamankan mencapai 1.282 butir.
Selain obat-obatan tersebut, petugas turut menyita satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp127 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K. mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam Operasi Nila untuk menekan peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.
“Operasi Nila menjadi bagian dari upaya kami untuk mencegah dan memberantas peredaran obat-obatan yang dapat disalahgunakan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui langkah-langkah kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Herbin.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mendeteksi adanya aktivitas peredaran obat-obatan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan terlarang atau aktivitas mencurigakan. Informasi tersebut sangat membantu petugas dalam melakukan pencegahan maupun pengungkapan,” katanya.
Herbin menegaskan penyidik juga akan mendalami asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas peredaran tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan hasil pengungkapan ini untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya. Penanganan tidak berhenti pada pelaku yang diamankan, tetapi akan terus dikembangkan sesuai hasil penyidikan,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengajukan penyitaan barang bukti sesuai ketentuan.
Polisi juga merencanakan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti melalui Laboratorium Forensik (Labfor) Polri serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terduga pelaku diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU sebelum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti pada tahap berikutnya.
Laura