TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Tangerang. Dua tersangka berinisial AS (43) dan M (47) diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus curanmor yang sempat viral di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 16 kali selama periode April hingga Agustus 2026. Aksi tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Perumnas 1 dan Perumnas 2, Cikokol, Cipondoh, hingga Karawaci.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan Unit 1 Krimum (Jatanras) terhadap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Perumnas.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka. AS dan M akhirnya diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cimone Jaya, Karawaci, Kota Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci letter T, kunci letter Y, mata kunci letter T, serta telepon seluler.
Polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat yang diduga merupakan hasil kejahatan. Sepeda motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Jalan Prabu Siliwangi, Perumnas 1, Cibodas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga menggunakan kunci T untuk merusak bagian kontak sepeda motor sebelum membawa kendaraan hasil curian.
Dari pengembangan penyidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pihak lain di wilayah Pandeglang, Banten. Para pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta dari setiap kendaraan yang berhasil dijual.
Penyidik Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Algifari Hafiz, S.Tr.I.K. kemudian mengembangkan penyidikan terhadap pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian.
Hasilnya, polisi mengamankan seorang pria berinisial U di wilayah Pandeglang. Dari pemeriksaan, U diduga mengetahui dan menerima atau membeli sepeda motor yang berasal dari hasil kejahatan.
Polisi selanjutnya melakukan penelusuran terhadap kendaraan-kendaraan tersebut. Dari hasil pengembangan, sebanyak 11 unit sepeda motor berhasil diamankan dari sejumlah wilayah, yakni Cikesik, Menes, Panimbang, Pagelaran, hingga Malimping.
Terhadap tersangka AS dan M, polisi mempersangkakan keduanya melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan menggunakan kunci palsu serta dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
Sementara itu, tersangka U yang diduga berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K. menegaskan pengungkapan tersebut tidak berhenti pada pelaku pencurian di lapangan. Polisi juga terus memburu pihak yang diduga menjadi bagian dari mata rantai penadahan kendaraan hasil kejahatan.
“Jangan hanya pelaku di lapangan yang kita kejar. Mata rantai penadah juga harus diputus karena keberadaan penadah menjadi salah satu faktor yang membuat kejahatan pencurian kendaraan terus terjadi,” ujar Herbin.
Ia mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lainnya serta jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hasil pengungkapan ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lainnya dan pihak-pihak lain yang terlibat,” katanya.
Polisi juga masih mengejar seorang terduga pelaku berinisial K yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Sementara 11 sepeda motor yang telah diamankan masih dalam proses pemeriksaan dan pengecekan melalui Samsat untuk memastikan identitas kendaraan serta keterkaitannya dengan laporan kehilangan yang ada.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk memutus rantai kejahatan curanmor, mulai dari pelaku pencurian hingga pihak yang diduga menerima atau membeli kendaraan hasil kejahatan.
Laura