BEKASI — Hampir dua tahun. Status tersangka. Berkas disebut sudah bolak-balik hingga empat kali. Tetapi mengapa perkara Jiovanno Nahampun belum juga menemukan ujung kepastian?
Pertanyaan tersebut kini tidak lagi hanya menjadi kegelisahan segelintir orang. Mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Bekasi mulai mempertanyakannya secara terbuka.
Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera memberikan kepastian terhadap perkara yang menjerat Jiovanno Nahampun sebagai tersangka.
Dan ada satu pertanyaan yang paling keras disuarakan:
“ADA APA?”
Bukan tanpa alasan pertanyaan itu muncul.
Informasi yang beredar menyebutkan, berkas perkara telah beberapa kali diserahkan penyidik Polres Metro Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, namun kembali dikembalikan dengan alasan belum lengkap.
Bahkan disebut telah terjadi hingga empat kali proses bolak-balik berkas.
Kalau benar demikian, publik tentu berhak bertanya:
Apa yang sebenarnya belum lengkap?
Mengapa sampai empat kali?
Apa kendala yang membuat perkara ini tidak kunjung P-21?
Dan yang paling penting:
Mengapa perkara yang disebut sudah hampir dua tahun berjalan masih belum memperoleh kepastian?
AHMAD SYAHBANA: JANGAN BIARKAN PUBLIK TERUS MENEBak
Sekretaris Forum Organisasi Daerah (Forda) Kabupaten Bekasi, Ahmad Syahbana, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin menuduh siapa pun.
Namun, menurut Ahmad, aparat penegak hukum juga tidak boleh membiarkan masyarakat terus berada dalam ruang penuh tanda tanya.
“Kalau memang berkas belum lengkap, katakan apa yang belum lengkap. Kalau ada petunjuk dari jaksa, sampaikan apa yang harus dilengkapi. Jangan masyarakat hanya disuguhi kalimat ‘belum lengkap’ tanpa mengetahui persoalannya,” tegas Ahmad.
Menurutnya, proses hukum yang terlalu lama tanpa penjelasan berpotensi melahirkan persepsi liar.
Dan persepsi tersebut, kata dia, justru bisa merugikan institusi penegak hukum sendiri.
“Kami tidak mau berburuk sangka. Kami masih percaya kepada kepolisian dan kejaksaan. Tetapi kepercayaan masyarakat jangan diuji dengan ketidakjelasan yang berkepanjangan,” ujarnya.
EMPAT KALI BOLAK-BALIK: KOORDINASI ATAU ADA MASALAH LAIN?
Di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin tajam.
Jika berkas benar telah empat kali bolak-balik, apakah persoalannya semata-mata kelengkapan administrasi?
Apakah ada alat bukti yang masih harus diperkuat?
Apakah ada petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik?
Ataukah ada persoalan lain yang belum diketahui publik?
Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban resmi, bukan spekulasi.
Ahmad meminta aparat penegak hukum membuka persoalan tersebut sesuai batas kewenangan dan ketentuan hukum.
“Jangan sampai masyarakat akhirnya membuat kesimpulan sendiri karena tidak mendapatkan penjelasan. Kalau memang ada kekurangan, ayo diselesaikan. Kalau sudah lengkap, segera P-21. Sederhana,” katanya.
WAKIL RAKYAT BERSTATUS TERSANGKA, KOK PERKARANYA MENGGANTUNG?
Persoalan menjadi semakin sensitif karena Jiovanno Nahampun disebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Di sinilah persoalan hukum bersinggungan dengan persoalan kepercayaan publik.
Seorang anggota DPRD adalah wakil rakyat.
Ia memperoleh mandat politik dari masyarakat.
Karena itu, ketika seorang wakil rakyat berstatus tersangka, publik tentu membutuhkan kepastian mengenai proses hukum yang dihadapinya.
“Ini bukan soal apakah dia anggota dewan atau bukan. Justru karena dia wakil rakyat, prosesnya harus semakin transparan. Jangan sampai jabatan justru membuat masyarakat bertanya-tanya apakah ada perlakuan yang berbeda,” kata Ahmad.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menyatakan telah terjadi tebang pilih.
Namun, proses yang berlarut-larut dapat menciptakan persepsi tebang pilih apabila tidak disertai penjelasan yang memadai.
“Jangan sampai masyarakat berpikir hukum cepat kalau berhadapan dengan rakyat biasa, tetapi menjadi lambat ketika berhadapan dengan pejabat atau anggota dewan. Kami tidak mengatakan itu terjadi. Tetapi aparat harus mencegah persepsi tersebut,” tegasnya.
HUKUM JANGAN HANYA GALAK KEPADA YANG TAK PUNYA KEKUASAAN
Bagi Ahmad, prinsip paling sederhana dalam penegakan hukum adalah satu:
Semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
Tidak boleh ada kasta hukum.
Tidak boleh ada perlakuan khusus karena jabatan.
Tidak boleh ada proses yang diperlambat karena seseorang memiliki kekuasaan politik.
Dan tentu, tidak boleh pula seseorang diproses hanya karena tekanan massa.
“Yang kami minta bukan hukuman. Yang kami minta kepastian hukum. Kalau memang secara hukum sudah memenuhi syarat, lanjutkan. Kalau belum, jelaskan. Jangan menggantung,” ujarnya.
KEJARI KABUPATEN BEKASI JANGAN DIAM
Ahmad meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera memberikan penjelasan mengenai posisi perkara tersebut.
Menurutnya, diam terlalu lama justru dapat memperbesar ruang spekulasi.
“Kalau memang ada alasan hukum kenapa belum P-21, sampaikan. Kalau ada kekurangan berkas, jelaskan. Kalau masih ada petunjuk yang harus dilengkapi, sampaikan kepada penyidik. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya tanpa mendapatkan jawaban,” kata Ahmad.
Ia juga mendorong Polres Metro Bekasi dan Kejari Kabupaten Bekasi memperkuat komunikasi serta koordinasi dalam menangani perkara tersebut.
Sebab, menurutnya, jangan sampai sebuah perkara hukum berlarut-larut hanya karena persoalan koordinasi antar-aparat penegak hukum.
DUGAAN INTIMIDASI JANGAN DIABAIKAN
Massa aksi juga menyinggung dugaan intimidasi dan penghalangan terhadap penyampaian aspirasi.
Ahmad memilih berhati-hati.
Ia meminta dugaan tersebut tidak dijadikan tuduhan tanpa bukti.
“Kalau ada bukti, laporkan. Kalau tidak ada bukti, jangan menuduh. Kita ingin semuanya berdasarkan hukum,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
AKSI LEBIH BESAR MENANTI?
Mahasiswa dan masyarakat telah menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan apabila tidak ada perkembangan konkret.
Bahkan, massa menyebut kemungkinan aksi dalam skala lebih besar hingga 7 x 24 jam, dengan tetap mengikuti aturan penyampaian pendapat di muka umum.
Ahmad mengatakan, meningkatnya eskalasi aksi seharusnya tidak perlu terjadi apabila aparat memberikan penjelasan yang transparan.
“Jangan tunggu masyarakat semakin besar turun ke jalan baru kemudian ada jawaban. Lebih baik persoalan ini dijelaskan sejak sekarang,” katanya.
BUKAN INTERVENSI. INI PERTANYAAN YANG WAJIB DIJAWAB
Forda Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan Jiovanno Nahampun bersalah ataupun tidak bersalah.
Itu sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Namun, masyarakat memiliki hak untuk bertanya.
Dan pertanyaan itu kini semakin sederhana:
Sudah hampir dua tahun, sampai di mana prosesnya?
Berkas sudah berapa kali dikembalikan?
Apa yang belum lengkap?
Apa kendalanya?
Kapan ada kepastian?
Ahmad kembali menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum.
“Tetapi kepercayaan itu harus dijawab dengan kinerja. Jangan sampai masyarakat dipaksa terus percaya sementara prosesnya tidak jelas,” tegasnya.
JIKA SUDAH LENGKAP, JANGAN DITUNDA
Pada akhirnya, tuntutan mahasiswa, masyarakat dan Forda Kabupaten Bekasi bukanlah meminta perlakuan khusus.
Mereka justru menuntut agar tidak ada perlakuan khusus.
Jika berkas belum lengkap, lengkapi.
Jika ada petunjuk jaksa, penuhi.
Jika sudah lengkap, P-21 sesuai ketentuan hukum.
Jika belum dapat dilanjutkan, berikan penjelasan sesuai koridor hukum.
Sebab perkara yang dibiarkan menggantung terlalu lama bukan hanya menimbulkan pertanyaan terhadap pihak yang berperkara.
Ia juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dan kini publik Kabupaten Bekasi menunggu satu hal:
JAWABAN.
Bukan rumor.
Bukan spekulasi.
Bukan saling lempar tanggung jawab.
JAWABAN RESMI.
Karena jika hukum memang berdiri tegak di atas semua kepentingan, maka jabatan, kekuasaan dan posisi politik tidak boleh menjadi alasan untuk membuat proses hukum berjalan berbeda.
SEGERA BERIKAN KEPASTIAN HUKUM. SEGERA P-21 JIKA TELAH MEMENUHI SYARAT. JANGAN BIARKAN PERKARA MENGGANTUNG. TEGAKKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU.
Red