TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Curug berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dengan kekerasan dan pengancaman yang terjadi di wilayah hukum Polsek Curug. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial DWZ, JS, MS, dan SN, yang diduga melakukan kekerasan dan pemerasan terhadap seorang pria di kawasan Cluster Kamboja, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Selain mengamankan para tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Itel S2 3 Plus dan satu lembar Visum Et Repertum. Perkara ini terungkap setelah korban Fikri Dwi Algadri melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polsek Curug.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban memesan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat. Setelah keduanya bertemu, terjadi cekcok karena adanya ketidaksesuaian mengenai harga yang sebelumnya disepakati. Perempuan tersebut kemudian diduga memanggil sejumlah rekannya. Korban selanjutnya diduga dipukuli secara bersama-sama hingga mengalami luka memar pada bagian pelipis mata kanan dan kiri.
Para pelaku kemudian diduga membawa korban ke luar tempat kos dan meminta uang sebesar Rp2 juta secara paksa. Karena korban hanya mampu menyerahkan Rp1 juta, para pelaku diduga meminta telepon seluler milik korban sebagai jaminan dengan alasan dapat diambil kembali setelah korban memiliki uang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan selanjutnya membuat laporan polisi serta menjalani pemeriksaan melalui Visum Et Repertum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Curug yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Edi Purwanto, S.H., M.H. bersama Panit 3 Reskrim Ipda Dedi Winra Z. Manurung, S.H. dan anggota melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengecekan TKP hingga pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku dan mengamankan keempatnya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cluster Kamboja, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug.
Kapolsek Curug AKP H.P. Tampubolon, S.T.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan dan merugikan masyarakat. “Kami merespons setiap laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan secara profesional. Terhadap perkara ini, proses penyidikan terus berjalan dan kami akan melengkapi seluruh administrasi serta berkoordinasi dengan JPU untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Penulis : Abubakar ( Abi )