JAKARTA BARAT — Persoalan penarikan kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector perusahaan pembiayaan kembali menjadi sorotan, dimana kali ini, seorang wartawan media I-Fakta, Sibti yang akrab disapa Alek, mengaku mengalami intimidasi hingga dugaan penganiayaan saat mempertahankan kendaraan milik keluarganya, adapun peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, ketika Alek melintas menggunakan kendaraan tersebut di Jalan Gajah Mada, wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Alek mengaku diberhentikan secara paksa oleh beberapa orang yang menyatakan diri sebagai debt collector yang mengaku diduga dari PT WOM Finance, menurut keterangan Alek, sejumlah orang tersebut berupaya menghentikan kendaraan dan hendak melakukan penarikan unit.
Alek kemudian menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil keluarga dan dirinya hanya meminjam kendaraan tersebut” Saya sudah menjelaskan bahwa ini mobil keluarga saya dan saya hanya meminjam, kalau memang ada tunggakan atau persoalan penarikan kendaraan, mari saya antar kepada pemilik mobil,” ujar Alek.
Alek juga mempertanyakan legal standing serta kewenangan orang-orang yang mengaku sebagai debt collector tersebut, disisi lain menurut pengakuannya pihak yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen atau bukti yang dapat menjelaskan secara jelas kewenangan mereka untuk melakukan penarikan kendaraan.
Situasi kemudian semakin memanas dan Alek mengaku dirinya justru dituduh melakukan penggelapan unit kendaraan, merasa tertekan dan membutuhkan perlindungan hukum, Alek kemudian mengarahkan kendaraan menuju Polsek Tamansari untuk mencari penyelesaian dan meminta perlindungan.
Namun, persoalan tersebut disebut belum berakhir ketika dilakukan mediasi di lingkungan kepolisian, dimana Alex tertekan dalam proses mediasi, adapun pihak yang mengaku sebagai collector tersebut tetap berupaya mempertahankan keinginannya untuk mengambil kendaraan dan Alex juga mengaku mendapatkan intimidasi hingga dugaan pemukulan di lingkungan kantor kepolisian.
Terkait hal ini” Alek menyayangkan tindakan kekerasan yang terjadinya terhadap dirinya di lingkungan kantor Kepolisian yang seharusnya menjadi tempat masyarakat memperoleh perlindungan dan rasa aman”Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut.
“Saya datang ke kantor polisi untuk mencari perlindungan dan penyelesaian, tetapi justru saya mengaku mengalami intimidasi dan pemukulan di lingkungan kantor kepolisian,” ungkapnya.
Tentunya peristiwa ini menimbulkan sejumlah pertanyaan publik dan masyarakat, mengenai prosedur penarikan kendaraan, kewenangan pihak ketiga atau debt collector serta mekanisme pengamanan masyarakat ketika terjadi perselisihan antara konsumen dengan pihak pembiayaan yang terjadi di Kantor Kepolisian.
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai bagaimana standar pengamanan terhadap masyarakat di lingkungan kantor kepolisian dan bagaimana dugaan kekerasan dapat terjadi ketika proses mediasi sedang berlangsung.
Atas kejadian tersebut, Alek mengaku telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/230/VIII/2026, SEKTRO TMS, tertanggal 12 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, Alek juga menyertakan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Husada Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, sebagai bagian dari dokumen pendukung atas dugaan kekerasan yang dialaminya'” Alek berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut dapat dimintai keterangan secara objektif sehingga fakta kejadian dapat terungkap. Sementara itu, terkait pihak-pihak yang mengaku sebagai debt collector diduga dari PT WOM Finance maupun dugaan kekerasan yang disampaikan Alek, diperlukan klarifikasi dari pihak terkait untuk memperoleh keterangan yang berimbang.
Kasus ini selanjutnya menjadi ranah aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan memastikan apakah telah terjadi tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh Alek.
Sumber : Alek Wartawan I Fakta
Red