Jakarta – Pemerintah terus mematangkan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor nasional, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan devisa hasil ekspor dapat memberi manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/05/2026), menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada sejumlah asosiasi pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri.
Airlangga menyampaikan bahwa dunia usaha menyambut baik arah kebijakan pemerintah tersebut. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan badan yang telah dibentuk pemerintah.
Terkait pelaksanaan kebijakan tersebut, Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 secara bertahap dan dievaluasi dalam tiga bulan pertama.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengawasan yang kuat agar lembaga pelaksana kebijakan tidak menjadi entitas monopolis yang justru mengganggu pasar. Menurutnya, pemerintah akan memastikan pengawasan dilakukan oleh unsur lintas lembaga dan dirancang lebih baik sehingga pelaksanaan kebijakan tetap berjalan sehat.
Penulis : Abubakar