Responsive Slideshow Advertisement

Polres Tangerang Kota Amankan Pria Diduga Edarkan Obat Keras, Ratusan Tramadol Dan Hexymer Disita

Responsive Slideshow Advertisement

TANGERANG — Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial AW yang diduga mengedarkan obat tanpa izin edar di kawasan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 100 butir tramadol, 595 butir hexymer, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200 ribu.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat tanpa izin edar di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit 2 Sub 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi. Petugas kemudian menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima, lalu mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadapnya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu tas selempang berwarna cokelat yang berisi 100 butir tramadol, 595 butir hexymer, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Pria yang diamankan diketahui berinisial AW, berusia 23 tahun. Selanjutnya, ia dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak peredaran obat-obatan tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.

“Peredaran obat tanpa izin edar menjadi perhatian serius kepolisian karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila disalahgunakan. Kami akan terus menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Herbin.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu petugas melakukan penyelidikan dan mencegah peredaran obat yang tidak sesuai ketentuan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, serta menyiapkan proses hukum berikutnya. Polisi juga berencana mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat tanpa izin edar dan mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman serta terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan.

 

Laura

Responsive Slideshow Advertisement

One thought on “Polres Tangerang Kota Amankan Pria Diduga Edarkan Obat Keras, Ratusan Tramadol Dan Hexymer Disita”

  • hello there and thank you for your info – I’ve certainly
    picked up anything new from right here. I did however expertise several technical points using
    this web site, since I experienced to reload the site many times previous to I could get it to load correctly.
    I had been wondering if your web hosting is OK?

    Not that I am complaining, but slow loading instances times will often affect your placement in google and can damage your quality score if advertising and marketing with
    Adwords. Well I am adding this RSS to my e-mail and can look
    out for a lot more of your respective exciting content. Make sure you update this again soon.
    xnxx

    my site; web page (https://vidstube.cc/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Responsive Slideshow Advertisement