Responsive Slideshow Advertisement

Polsek Karawaci Ungkap Curanmor, Dua Pelaku Diamankan, 1 Ditembak di Kaki

Responsive Slideshow Advertisement

Tagerang – Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metropolitan Tangerang Kota, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Alfamart Taman Pabuaran, Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.

Keduanya yakni AH (24) dan DJ, namun 1 diantaranya berinisial AH diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi, mengatakan Kasus tersebut bermula pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika korban M. Aditya Tri Ramadhan melaporkan dugaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Alfamart Taman Pabuaran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai petunjuk yang dapat membantu mengungkap identitas pelaku.

Dari hasil penyelidikan, termasuk mencermati rekaman kamera CCTV dan keterangan saksi di sekitar lokasi, petugas kemudian mendapatkan petunjuk yang mengarah ke wilayah Cikupa, tepatnya Kelurahan Cibadak, Kabupaten Tangerang.

“Petugas selanjutnya bergerak melakukan pengembangan, pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, beberapa jam setelah kejadian, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang pria yang sedang berada di dalam sebuah kontrakan di kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” terang Kapolsek.

Kedua pria tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Karawaci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam proses penangkapan, AH sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya,” tegasnya

Dari tangan para terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Barang bukti tersebut di antaranya enam buah anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, tiga buah kunci L yang telah dimodifikasi, satu buah gerinda, satu pelat nomor F-6158-FKW serta dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi,” bebernya.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, AH mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya berinisial TI yang saat ini masih berstatus DPO.

Kepada petugas, AH juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama TI sebanyak tujuh unit.

Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp4 juta per unit, dengan hasil penjualan dibagi di antara pelaku.

Sementara itu, DJ mengaku diperintahkan AH untuk membawa sepeda motor ke wilayah Lampung untuk dijual dan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curanmor).

Penulis : Abubakar

Responsive Slideshow Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Responsive Slideshow Advertisement