Kota Tangerang – Jajaran Reserse Kriminal Polsek Neglasari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Jumat (29/5/2026), Tim Opsnal Reskrim Polsek Neglasari yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian, S.H., berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AFT (22) dan SHM (30). Penangkapan dilakukan di wilayah Kampung Golun, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 970 butir Tramadol, satu pak plastik klip, satu unit telepon genggam iPhone 11 Pro, satu unit telepon genggam Oppo, uang hasil penjualan sebesar Rp950.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi obat-obatan daftar G di wilayah Karang Anyar.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim segera melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian menemukan dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat dan langsung melakukan pemeriksaan,” ujar AKP Imron Mas’adi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku berupa tas ransel berwarna hitam, petugas menemukan ratusan butir obat jenis Tramadol yang diduga akan diedarkan.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut akan diperjualbelikan di wilayah tersebut. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Sinergi ini sangat penting dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda,” tambahnya.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Neglasari guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Peredaran obat keras daftar G seperti Tramadol tanpa resep dan pengawasan dokter merupakan pelanggaran hukum yang sangat membahayakan masyarakat. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan fisik maupun mental, bahkan berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.”
“Dampak yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan oleh pengguna, tetapi juga dapat memicu berbagai gangguan kamtibmas, seperti tindak kriminal, tawuran dan kenakalan remaja lainnya, hingga menurunnya produktivitas masyarakat.Oleh karena itu, Polsek Neglasari berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap para pelaku peredaran obat keras ilegal serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya.”
“Keselamatan generasi muda menjadi perhatian utama kami. Jangan sampai mereka menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan berbahaya yang dapat merusak masa depan dan kehidupan mereka,” tegas AKP Imron Mas’adi.
Polsek Neglasari menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif maupun represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menekan peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polsek Neglasari.
Penulis : Abubakar