TANGERANG – Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Dua pria diamankan IA dan H setelah kedapatan menjual obat-obatan keras tanpa izin edar di sebuah kios yang berada di Kampung Rawa Lumpang, Kelurahan Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu Sore (18/7/2026) setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.
Berbekal informasi itu, Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan dan observasi. Saat berada di lokasi, petugas menemukan dua pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.
Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan. Dari lokasi, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin, terdiri dari 430 butir Tramadol dan 205 butir Hexymer. Selain itu, polisi turut menyita dua telepon genggam, plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas obat, serta uang tunai sebesar Rp135 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok obat keras ilegal tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang memperdagangkan obat-obatan keras tanpa izin karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
“Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius kami. Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer kerap disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan bahkan memicu tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku,” kata Jauhari.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengimbau apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal maupun penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkannya kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara penyidik masih terus mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Laura