CIREBON, – Kuasa hukum jurnalis Gebang, Kabupaten Cirebon, Ahmad Hidayat, dari Firma Hukum ARTASENA dan Rekan, Adv. Misbahul Anwar Harahap, S.H., mendatangi Polsek Gebang, Polresta Cirebon, pada Rabu (16/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kedatangan Adv. Misbahul Anwar Harahap bersama orang tua korban diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Gebang, Yahya, beserta anggotanya. Pertemuan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan yang menimpa MFN, anak dari Ahmad Hidayat.
Peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi di depan Pos Polisi Jalan Soekarno-Hatta, Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (8/7/2026). Hingga kini, pihak keluarga mengaku masih menunggu kepastian hukum serta perkembangan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Dalam kesempatan itu, Adv. Misbahul Anwar Harahap, S.H., secara khusus mempertanyakan perkembangan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, yakni AD, PA, serta WHY alias “Gondrong” beserta rekan-rekannya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Yahya menjelaskan bahwa seluruh saksi yang dimaksud telah dimintai keterangan oleh penyidik. Menurutnya, proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap pengembangan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya. Mereka juga berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara cepat dan memberikan kepastian hukum, sehingga keadilan bagi korban dapat segera terwujud serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
Red