TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menerima visitasi dari Komisi Informasi Provinsi Banten sebagai bagian dari tahapan akhir Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkot Tangsel, Rabu (2/9/2026).
Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Banten, Ahmad Saparudin, mengatakan visitasi merupakan tahapan akhir dalam rangkaian penilaian keterbukaan informasi publik.
“Jadi visitasi ini adalah mengecek, mengonfirmasi secara fisik terkait beberapa dokumen dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat enam indikator yang menjadi bagian dari proses penilaian. Sejumlah aspek tersebut mencakup pelayanan informasi, sarana dan prasarana, serta berbagai indikator lain yang berkaitan dengan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Dalam visitasi tersebut, Komisi Informasi Banten melakukan pencocokan antara dokumen dan paparan yang sebelumnya disampaikan Pemkot Tangsel dengan kondisi pelaksanaan di lapangan.
“Ada enam indikator yang kemudian kita visit, kita konfirmasi, kita kroscek dari sisi fisiknya, dari apa yang sudah disampaikan kepada kami, dari apa yang sudah dipresentasikan juga di Komisi Informasi Provinsi Banten,” jelasnya.
Menurut Ahmad, pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kota Tangerang Selatan terus menunjukkan perkembangan positif. Ia menilai terdapat peningkatan yang cukup signifikan dalam penyelenggaraan layanan informasi kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi di Kota Tangerang Selatan sampai sejauh ini sudah cukup lumayan bagus dan proses peningkatannya cukup signifikan,” ucapnya.
Ia berharap pelaksanaan Monev dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi publik.
“Tidak hanya sarana dan prasarana yang dilengkapi, tetapi juga pelayanan keterbukaan informasi publiknya untuk masyarakat Tangerang Selatan lebih bisa maksimal,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan Tb. Asep Nurdin menyampaikan komitmen Pemkot Tangsel untuk terus melakukan inovasi dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.
Berbagai inovasi layanan digital, mulai dari penguatan E-PPID hingga pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI), menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangsel dalam menghadirkan layanan informasi yang semakin mudah, cepat, inklusif, dan transparan bagi masyarakat.
“Berbagai inovasi ini terus kami kembangkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Harapannya, layanan informasi di Kota Tangerang Selatan dapat semakin mudah diakses dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Asep.
Untuk memperluas jangkauan layanan, Pemkot Tangsel juga menjalankan program PPID Goes to Campus dan PPID Goes to Public melalui penyediaan PPID Corner di sejumlah pusat perbelanjaan.
Akses informasi masyarakat turut diperkuat melalui penyediaan 5.000 titik Wi-Fi gratis sebagai bagian dari upaya membuka akses masyarakat terhadap informasi sekaligus mendorong partisipasi publik.
Pemkot Tangsel juga menyediakan kanal informasi layak anak serta Kios Pintar (KIPIN) di ruang Sekretariat PPID yang berisi berbagai konten edukatif, mulai dari buku pelajaran, video pembelajaran, latihan soal, hingga bahan literasi digital.
Dari sisi kelembagaan, PPID terus melakukan pembinaan kepada PPID Pelaksana di setiap perangkat daerah, mulai dari pengelolaan dan pemutakhiran data hingga pendampingan dalam penyelesaian sengketa informasi.
Hingga Juli 2026, tercatat enam permohonan informasi publik dan seluruhnya telah ditindaklanjuti. Pada periode yang sama, empat sengketa informasi publik juga telah diselesaikan melalui putusan Komisi Informasi Provinsi Banten.
Penulis : Abubakar