CIREBON, – Warga Desa Hulu Banteng menggelar audiensi di Kantor Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, Selasa (28/7/2026), untuk menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Desa Hulu Banteng. Audiensi tersebut dihadiri unsur DPRD Kabupaten Cirebon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pemerintah kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PDI Perjuangan Komisi I, Rohayati, A.Md., mengatakan permasalahan di Pemerintah Desa Hulu Banteng telah berlangsung cukup lama. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan tiga kali surat teguran kepada pemerintah desa sebagai bentuk pembinaan.
“Permasalahan di Pemdes Hulu Banteng sudah berlarut-larut. Pemerintah Kabupaten Cirebon juga telah memberikan surat teguran hingga tiga kali. DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi karena hal tersebut bukan ranah DPRD,” ujar Rohayati.
Menurutnya, DPRD Kabupaten Cirebon mendorong agar penanganan persoalan tersebut segera ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan, yakni DPMD dan Inspektorat Kabupaten Cirebon.
“Kami merekomendasikan agar DPMD dan Inspektorat segera menindaklanjuti hasil surat teguran ketiga yang telah dikeluarkan oleh Bupati Cirebon. Langkah selanjutnya menjadi kewenangan instansi terkait,” tegasnya.
Rohayati berharap persoalan yang terjadi di Desa Hulu Banteng dapat segera diselesaikan sehingga tata kelola pemerintahan desa kembali berjalan dengan baik. Ia juga menilai pembenahan struktur perangkat desa yang belum lengkap perlu segera dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Heri, menyatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan aturan.
“Pada saat wawancara di Aula Kecamatan Pabuaran, Sekdis DPMD meminta waktu tiga hari, sedangkan Ketua BPD Hulu Banteng meminta waktu tujuh hari untuk menggelar rapat dan menghasilkan keputusan. Kami menghormati permintaan tersebut, tetapi keputusan yang diambil harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Heri.
Heri menegaskan tuntutan masyarakat tidak berubah. Menurutnya, seluruh tahapan pembinaan terhadap Kuwu Desa Hulu Banteng telah dilalui, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.
“Karena seluruh tahapan sudah dilalui, tuntutan kami sangat jelas, yaitu pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan ada lagi penundaan atau pembiaran. Masyarakat menunggu keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih,” pungkas Heri.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar persoalan yang terjadi di Desa Hulu Banteng dapat diselesaikan secara objektif, sehingga stabilitas pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan dengan baik.
Penulis : Ramdoni