Kota Tangerang – Maraknya aksi Pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor R2) yang dilengkapi senjata api rakitan berhasil dibongkar aparat kepolisian Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung.
Empat pelaku ditangkap tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu 19 April 2026, malam.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimas mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di kawasan Karawaci.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengandalkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dari CCTV kami kantongi ciri-ciri terduga pelaku. Tim Opsnal Reskrim langsung melakukan patroli menyisir wilayah Gandasari, Jatiuwung, hingga akhirnya menemukan pelaku yang sesuai.Tutupnya
Saat itu juga langsung kami lakukan pengejaran,” kata Rabiin, Senin (20/4/2026).
Hasilnya, 4 (empat) terduga pelaku berhasil diamankan tim opsnal Gabungan Reskrim Unit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota dan Reskrim Polsek Jatiuwung.
Ke 4 (empat) terduga pelaku diantaranya berinisial AN (18th), IS (19th), DP (17th), dan MS (16th), sedangkan 2 (dua) terduga pelaku di antaranya masih di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki peran berbeda. AN (18th) diketahui sebagai pemilik senjata api rakitan sekaligus joki, DP (17th) berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara IS (19th) dan MS (16th) turut membantu sebagai joki.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya : 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna silver lengkap dengan 4 (empat) butir peluru kaliber 5,56 mm, 2 (dua) kunci T, 1 (satu) kunci magnet, serta 2 (dua) unit sepeda motor hasil curian.
“Para terduga pelaku mengaku sudah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat di wilayah Karawaci,” ujarnya.
Saat ini ke 4 (empat) terduga pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga berkoordinasi dengan Polres Bandar Lampung, karena 2 (dua) terduga pelaku diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah tersebut.
“Kami akan serahkan 2 (dua) terduga pelaku ke Polres Bandar Lampung untuk pengembangan kasus serupa,” ungkapnya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan dan memburu terduga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami dan team Opsnal masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, ” Ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal serta pasal pencurian dengan pemberatan dalam KUHP Baru.
Polisi meminta kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami juga pun ikut menghimbau warga untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap sekitar, ” Tutupnya.
Laura