Penyelesaian Aset Barang Rampasan Negara dan Barang Sita EksekusiPerkara PT Asuransi Jiwasraya oleh Badan Pemulihan Aset.
Badan Pemulihan Aset berhasil menyelesaikan sebagian barang rampasan negara dan barang sita eksekusi yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun Perolehan hasil Penyelesaian/Penjualan Aset Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi Perkara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 5.560.997.227.551,07 (lima triliun […]










