www.titikindonesia.co.id – Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) nampaknya sedang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran proyek pengadaan 2.100 unit chromebook peralatan teknologi informasi dan komunikasi senilai Rp. 17.455.245.000,- pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah dari alokasi dana DAK fisik dan APBD tahun anggaran 2023 yang dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (12/2/2025).
Demikian diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima oleh tim media ini pada Senin (10/3/2025).
“Surat laporan sudah di bidang Pidsus”, kata Kasipenkum.
Dirinya menjelaskan juga bahwa tim pada bidang Pidsus Kejati Lampung saat ini sedang mempelajari secara mendalam terhadap laporan tersebut.
“Perkembangannya sedang dalam proses telaah tim Pidsus”, papar Ricky sapaan akrabnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa pihaknya secara langsung telah mendaftarkan laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran daerah dan mengurai secara singkat modus operandi yang digunakan oleh Pengguna Anggaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah dari alokasi DAK fisik dan APBD tahun 2023.
Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Terbit dalam Bahasa Inggris, Diberikan pada Dubes Buku Rasa Bhayangkara Nusantara, karya Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan Asisten Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Komunikasi dan Analisa Kebijakan Dirgayuza Setiawan, dicetak dalam dua bahasa yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Buku ini diberikan kepada Duta Besar (Dubes) RI Untuk Inggris, Desra Percaya. “Alhamdulillah Mas Dirgayuza telah menyerahkan buku Rasa Bhayangkara Nusantara ke Pak Dubes, (buku) yang diberikan versi cetakan Bahasa Inggris. Semoga bukunya dapat menjadi media diplomasi,” kata Komjen Dedi kepada wartawan, Selasa (20/1/2026). Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini mengatakan soal gastro diplomacy. “Kuliner menjadi bahasa universal untuk membangun kedekatan, dalam hal ini memperkenalkan budaya dan kekayaan kuliner Indonesia ke tingkat nasional dan internasional,” sambung Komjen Dedi. Diberitakan sebelumnya buku Rasa Bhayangkara Nusantara bukan sekadar kumpulan gambar dan menu. Buku ini merupakan catatan tentang bagaimana Polri mengabdi melalui sesuatu yang sederhana namun bermakna. Dalam buku ini, keseharian SPPG Polri dari sebelum matahari terbit hingga MBG diantarkan ke penerima manfaat digambarkan di buku ini. Buku ini dipandang Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai simbol cara baru membangun bangsa melalui perhatian yang nyata. Diketahui pada Kamis (18/12/2025), Polri menyerahkan Buku Menu MBG ‘Rasa Bhayangkara Nusantara’ kepada delegasi Kedutaan Besar Prancis. Penyerahan buku dilakukan saat tim dari Kedubes Prancis mengunjungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mabes Polri 1 Pejaten. Komjen Dedi membawa perpaduan pengalaman lapangan dan pemikiran ilmiah dalam pengembangan tata kelola program nasional. Dengan rekam jejak sebagai penulis lebih dari 36 buku dan penerima Rekor MURI sebagai perwira tinggi Polri dengan karya tulis terbanyak, Wakapolri menegaskan komitmen Polri untuk menjadikan riset dan pengetahuan sebagai fondasi pengabdian. Sementara itu, Dirgayuza Setiawan menghadirkan perspektif kebijakan dan ketahanan pangan yang memperkuat desain serta narasi buku, sehingga ‘Rasa Bhayangkara Nusantara’ tidak hanya menjadi dokumentasi pengabdian, tetapi juga rujukan strategis dalam mendukung keberlanjutan Program MBG“Secara resmi Kita telah mendaftarkan laporan terhadap unsur dugaan tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran bersama-sama satuan kerja terkait di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2023 atas proyek pengadaan chromebook peralatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) sebanyak 2.100 unit dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan APBD dengan total dana senilai Rp. 17.455.245.000,- ke kantor Kejati Lampung, adapun modus operandi yaitu terindikasi bahwa dalam pelaksanaan 7 paket pengadaan chromebook yang dilaksanakan oleh 6 perusahaan penyedia dengan metode e-purchasing telah terjadi pengkondisian perusahaan penyedia dengan pola pembentukan harga dan penentuan spesifikasi teknis dilakukan tanpa dasar yang jelas, sehingga diduga terdapat unsur mark-up harga, selain itu disinyalir terdapat pengurangan volume kegiatan kondisi ini nampak adanya temuan barang yang dikirm oleh penyedia ke sekolah penerima merupakan jenis chromebook dengan garansi 1 tahun namun pembayaran didasarkan dengan spesifikasi jenis chromebook garansi 2 tahun sehingga terdapat selisih harga yang mengarah kepada mark-up harga dan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya”, jelas Seno Aji.
Sosok Seno Aji yang dikenal low profil ini pun menerangkan jika DPP KAMPUD meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah kepemimpinan Kuntadi, S.H, M.H bersama-sama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk mengusut tuntas dan melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kita telah melayangkan surat permohonan klarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran proyek pengadaan chromebook ke pengguna anggaran yakni kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah namun pengguna anggaran tidak kooperatif sebagai upaya mewujudkan pertanggungjawaban penggunaan uang negara kepada masyarakat secara transparan dan terbuka, tentunya hal ini menambah keyakinan kita sebagai Lembaga kontrol sosial telah terjadi dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut, oleh karena itu kita mendukung dan meminta Kajati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H untuk menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, dengan begitu diharapkan agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor, khususnya terhadap laporan masyarakat atas penggunaan uang rakyat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, pada belanja pelaksanaan proyek pengadaan chromebook peralatan teknologi, informasi dan komunikasi sebesar Rp. 17.455.245.000 dari alokasi APBD dan DAK tahun 2023 dengan mengusutnya secara tuntas sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi”, pungkas Seno Aji.
Hal senada juga ditegaskan oleh Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono yang menyatakan pihaknya menyampaikan laporan ke Kejati Lampung dengan harapan ada upaya penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kajati Lampung.
“Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum pengguna anggaran sangat membebani keuangan negara/daerah dan merugikan keuangan negara/daerah. Kemudian mengusutnya secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejagung dan KPK RI”, tandas Dia. (*) Editor : AdiPendes