Responsive Slideshow Advertisement

Dinilai Lamban Tangani Perkara Korban Pengembang Kavling Enjong, Polsek Sepatan: Proses Masih Berjalan

Responsive Slideshow Advertisement

Tangerang – Dinilai lamban dalam menangani perkara korban oknum pengembang Kavling Enjong, Polsek Sepatan memastikan akan terus mendalami penanganan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 KUHP.

Menurutnya, proses penyelidikan dipastikan masih terus berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian yang berlaku.

Kanit Reskrim Polsek Sepatan, Arqi Afiandi, menjelaskan bahwa laporan polisi (LP) terkait kasus ini resmi diterima pihaknya sejak 8 Juli 2026.

Arqi menjelaskan, sebagai tindak lanjut pihaknya telah menggelar perkara awal di Polres Metro Tangerang Kota pada 3 September 2026 untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Saat ini proses penyelidikan masih berjalan. Berdasarkan hasil gelar perkara di Polres Metro Tangerang Kota, agenda berikutnya adalah pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa,” ujar Arqi saat ditemui di Kantor Polsek Sepatan, Rabu, 23 September 2026.

Arqi mengungkapkan, pihak kepolisian telah membangun komunikasi intensif dengan saksi ahli pidana yang dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan resmi pada akhir bulan ini.

“Insyaallah, untuk saksi ahli pidana jadwal pemeriksaan keterangannya sudah disepakati pada 30 September 2026,” jelasnya.

Ia menambahkan, Polsek Sepatan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang tertuang dalam penuntasan pemeriksaan saksi ahli sebelum nantinya dilakukan gelar perkara lanjutan.

“Setelah pemeriksaan saksi ahli pidana dan bahasa selesai, kami akan kembali melaksanakan gelar perkara di Polres Metro Tangerang Kota untuk menentukan kepastian status hukumnya. Jadwal pastinya nanti akan kami sampaikan kembali kepada pihak pelapor,” tambah Arqi.

Pihaknya juga menuturkan, bahwa kepolisian sebenarnya telah memfasilitasi upaya mediasi atas permintaan pelapor di Polsek Sepatan.

Ia menyebut, kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor sempat dipertemukan secara langsung untuk mencari penyelesaian kekeluargaan. Namun, proses dialog tersebut belum menghasilkan kesepakatan bersama.

“Karena belum ada kesepakatan dari mediasi tersebut, maka sesuai SOP kami memastikan bahwa proses penegakan hukum dan penyelidikan akan terus berjalan. Artinya, kami tetap menjalankan penyelidikan sesuai SOP,” tuturnya.

Dalam kasus ini, terkait penyelidikan kasus tersebut, Arqi menegaskan bahwa selama proses berjalan, penyidik tidak menemui kendala berarti.

“Sejauh ini kendala tidak ada, seluruh tahapan penyelidikan berjalan lancar,” pungkasnya.

Sekadar informasi, seorang wartawati media online, Eka Widya yang merupakan konsumen perumahan Kavling Enjong, Gempolsari, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang melaporkan oknum pengembangnya yang berinisial EJG alias BJL ke Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota pada 8 Juli 2026.

Namun hingga lebih dari 2 bulan berjalan, perkara tersebut dinilai lamban dan tidak profesional oleh kuasa hukum pelapor, Eka Widya. Pasalnya, hingga saat ini, hasil gelar yang mengarahkan penyidik untuk mengundang saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa guna menentukan ada tidaknya unsur pidana tidak kunjung dilaksanakan.

Padahal menurut kuasa hukum korban, Mahardika Eduardo dari HSP Law Firm, penyidik mempunyai wewenang mandiri untuk menentukan status perkara tersebut.

Red

Responsive Slideshow Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Responsive Slideshow Advertisement