Responsive Slideshow Advertisement

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba.

Responsive Slideshow Advertisement

Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 2 (dua) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada Selasa, 18 Maret 2025.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka dari Dikko Damar Aranditto Bin Hasnul Kabri Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Abdul Rahman dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)

 

Responsive Slideshow Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

*Jamin Kelancaran Arus Pagi, Personel Perintis Korsabhara Baharkam Polri Siaga di Titik Rawan Kemacetan* *Wujudkan Kamseltibcarlantas, Subden C Detasemen Perintis Laksanakan Gatur Lalin di Kawasan Gunung Putri* JAKARTA – Personel Subden C Detasemen Perintis Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat melalui aksi nyata di lapangan. Pada Senin pagi (04/05/2026), sejumlah personel diterjunkan untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas (Gatur Lalin) di beberapa titik krusial guna memastikan kelancaran aktivitas warga. Kegiatan rutin yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB ini difokuskan pada dua lokasi strategis yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan, yakni Simpang Gunung Putri dan Simpang Leuwinanggung. Kehadiran petugas di lokasi tersebut bertujuan untuk mengurai potensi kemacetan serta memberikan rasa aman bagi para pengguna jalan yang memulai aktivitas di awal pekan. Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri menyampaikan bahwa penempatan personel di ploting yang telah ditentukan merupakan bagian dari implementasi semboyan “Siap Terlihat dan Bermanfaat”. Tidak hanya mengatur arus kendaraan, personel di lapangan juga sigap membantu penyeberang jalan dan memastikan ketertiban berlalu lintas tetap terjaga. Langkah preventif ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, sekaligus memastikan distribusi logistik dan mobilitas masyarakat berjalan tanpa hambatan. Hingga kegiatan berakhir, arus lalu lintas di kedua wilayah tersebut terpantau ramai lancar dan kondusif

Responsive Slideshow Advertisement