Responsive Slideshow Advertisement

Korsabhara Baharkam Polri Hadiri Sosialisasi Transformasi KBLI 2025 dan Sensus Ekonomi Pariwisata

Responsive Slideshow Advertisement

JAKARTA – Subdit Audit Sispamobvitnas Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri menghadiri agenda krusial mengenai arah kebijakan industri pariwisata nasional di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/7/2026). Pertemuan ini membahas Sosialisasi Transformasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 ke dalam Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) terintegrasi sistem OSS, sekaligus Sosialisasi Sensus Ekonomi tahun 2026 khusus sektor pariwisata.

Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.30 WIB ini dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Pariwisata Ibu Niluh Puspa, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Ibu Amalia Adininggar Widyasanti, para Deputi Kementerian Pariwisata, serta perwakilan dari kementerian terkait dan para pelaku usaha sektor pariwisata. Turut hadir mewakili unsur kepolisian antara lain Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., AKP Juhari, S.H., dan Ipda Arief Wahyudi Wibowo, S.H.

Dalam sambutannya, Wakil Menteri Pariwisata Niluh Puspa menekankan pentingnya integrasi sistem untuk memberikan kejelasan bagi para pelaku usaha di masa transisi ini. Langkah tersebut diperkuat oleh Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti yang memaparkan peran penting Sensus Ekonomi 2026 untuk mengumpulkan basis data riil pelaku usaha di bidang pariwisata.

Untuk mengupas tuntas aspek regulasi, sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber utama. Materi hukum terkait korporasi dipaparkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Dr. Widodo, S.H., M.H. Sementara itu, prosedur teknis perizinan disampaikan oleh Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Rahardjo Siswohartono.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, terdapat lima poin kesimpulan penting terkait arah kebijakan perizinan pariwisata ke depan:

1•Penyelarasan Regulasi Terbaru: Sosialisasi ini menjadi langkah sinkronisasi dan penyamaan pemahaman bersama mengenai pemberlakuan KBLI 2025 di sektor pariwisata yang kini telah terintegrasi penuh ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

2•Kemudahan untuk Pelaku Usaha: Pemerintah menegaskan komitmen memberikan kepastian hukum dan kelancaran berusaha. Penyesuaian kode KBLI 2025 yang hanya mengubah nomor kode tanpa mengubah substansi kegiatan usaha akan dilakukan secara otomatis oleh sistem OSS. Pelaku usaha tidak wajib mengubah akta perusahaan atau mengurus izin baru selama aktivitas usahanya tetap sama.

3•Dukungan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026: Pemerintah mengajak pelaku usaha berpartisipasi aktif dalam Sensus Ekonomi 2026 demi menghasilkan data ekonomi pariwisata yang akurat. Kerahasiaan data dijamin penuh oleh undang-undang. Hasil data agregat ini nantinya berguna bagi dunia usaha untuk menyusun strategi bisnis dan mengidentifikasi peluang investasi.

4•Integrasi Data Antar-Lembaga: Penyesuaian KBLI dipastikan terhubung dengan berbagai kementerian dan lembaga demi memperkuat basis data nasional serta mendukung akurasi kebijakan sektoral.

5•Dorongan Legalitas UMKM Pariwisata: Pemerintah terus mendorong para pelaku usaha, khususnya skala UMKM, untuk meningkatkan legalitas menjadi badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang prosesnya kini mudah dan terjangkau. Langkah ini penting agar mereka mendapatkan kepastian hukum, perluasan akses pembiayaan, dan peluang berkembang yang lebih besar.

Melalui transformasi digitalisasi perizinan dan penguatan data ini, sektor pariwisata Indonesia diharapkan dapat bergerak lebih transparan, aman, dan kompetitif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Penulis : Abubakar

Responsive Slideshow Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Responsive Slideshow Advertisement