TANGERANG – Tim Opsnal Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan komplotan polisi gadungan. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Senin (6/7/2026).
Kasus tersebut berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial M (26) yang mengaku menjadi korban aksi empat pria yang mengatasnamakan anggota kepolisian di sebuah kontrakan di kawasan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Para pelaku datang ke kontrakan korban dengan mengaku sebagai anggota Reskrim. Mereka menunjukkan kartu identitas yang diduga palsu, kemudian menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan memborgol korban dengan alasan sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba,” jelasnya.
Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban. Namun karena korban tidak memiliki uang, komplotan tersebut membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat beserta BPKB dan dua unit telepon genggam dengan dalih dijadikan barang bukti.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Jatiuwung.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dimas Maulana, berhasil menangkap pelaku pertama yaitu MAS, di kediamannya di Gebang Raya pada Minggu (5/7/2026) dini hari.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut bersama tiga rekannya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, HR. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, 2 pucuk airgun, kaus bertuliskan atribut Reserse, borgol besi, borgol kabel ties, holster senjata, hingga beberapa tanda pengenal (name tag) yang menyerupai atribut kepolisian.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan dua pelaku lainnya, HS dan Riday, masih diburu petugas.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa identitas dan surat tugas yang sah.
“Apabila ada pihak yang mengaku anggota Polri melakukan pemeriksaan atau penggeledahan, masyarakat berhak meminta identitas resmi serta surat perintah sesuai ketentuan. Jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada aksi polisi gadungan, segera hubungi Call Center 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolres.
Kapolres juga memastikan Polres Metro Tangerang Kota akan terus memburu dua pelaku yang masih buron dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk aksi pelaku yang menyalahgunakan atribut maupun mengaku sebagai anggota kepolisian.
Laura