Responsive Slideshow Advertisement

Oprasi Gabungan Dinas Perhubungan Bersama TNI Dan Polri Menertibkan Kendaraan Besar

oppo_0
Responsive Slideshow Advertisement

Tang sel – Dinas Perhubungan melaksanakan Oprasi Gabungan di HK Taman Tekno pahlawanseribu BSD Tang Sel, dalam kegiatan ini dipimpin oleh kabid budi jatmiko bersama 25 anggota Dishup, 2 Anggota PM dan 2 anggota Polisi, banyak armada yang melanggar aturan Perwal pasal 58 , Dinas Perhubungan langsung mengambil tindakan melakukan tilang surat Kir , 22 kendaraan yang ditilang. Hari Rabu 29 juli 2026.

oppo_0

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2019, jam operasional kendaraan berat atau mobil barang di wilayah Tangerang Selatan diatur secara ketat dengan ketentuan jam larangan melintas dan waktu boleh beroperasi.

Ketentuan jam operasional kendaraan berat Waktu Larangan Melintas: Kendaraan berat dilarang beroperasi dan melintas mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, Waktu Diizinkan Beroperasi: Kendaraan berat/truk besar hanya diperbolehkan melintas pada malam hari mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB pagi keesokan harinya.

oppo_0

Dalam operasi ini sasaran kendaraan berat serta pengawasan berupa Mobil barang dengan kriteria tonase besar, memiliki lebih dari dua sumbu roda, atau kendaraan overload (kelebihan muatan) dan melakukan himbauan serta Pengawasan dan penertiban rutin oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bersama kepolisian dilakukan di berbagai ruas jalan utama, jalan kota, maupun jalur pengawasan strategis di Tangerang Selatan.

Masih ada kendaraan besar yang tidak melengkapi surat surat ( Kir dan Stnk ) kendaraan hanya membawa sim, petugas Dinas Perhubungan melakukan tindak tegas melakukan penilangan serta meminta pengurus kendaraan untuk kelokasi, seperti 2 kendaraan kontenener B 9433 UIX dan B 9852 KIN sopir hanya membawa sim.

Saat di konfirmasi kepada sopir yang tidak mau menyebut namanya ” surat surat kendaraan ada di kantor dan ada pengurus, kalau ada operasi kami hanya memberi info ke kantor nanti ada yg urus” .

Pemkot tang sel harus mengambil langkah untuk menyiapkan lahan agar Dinas Perhubungan bisa mengambil tindakan tegas kendaraan yang melanggar aturan, saat ini Dinas Perhubungan belum bisa mengambil tindakan menahan kendaraan yang melanggar atura ( Tidak membawa surat surat kendaraan ), Saat ini Dinas Perhubungan Tang Sel hanya bisa memutarkan kendaraan yang tidak patuh aturan perwal 58.

Penulis : Abubakar

Responsive Slideshow Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Responsive Slideshow Advertisement