Responsive Slideshow Advertisement

Perbaiki Tata Kelola Dewan Pendidikan Tangsel Kawal PPDB 2026/2027

Responsive Slideshow Advertisement

Tang Sel – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di Kota Tangerang Selatan sejauh ini terpantau berjalan kondusif hingga memasuki tahap kedua. Namun, Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan memberikan catatan kritis terkait perbaikan sistem digital, dugaan pelanggaran penjualan seragam, hingga status operasional SMP Terbuka.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Maman Syaifurahman, memberikan apresiasi atas penyelenggaraan SPMB tahun ini. Meski begitu, ia menyoroti kendala teknis yang masih terjadi dalam program SPMB Bersama.

“Sangat disayangkan bahwa sampai tahun ketiga ini, pihak SMP swasta pendamping belum memiliki akses untuk melihat data pendaftar *online*. Kami meminta pihak terkait khususnya penanggung jawab infrastruktur digital untuk bersinergi lebih erat dengan Dindikbud agar integrasi sistem ini bisa lebih dirasakan oleh semua pihak,” tegas Maman.

Tegas Sanksi Penjualan Seragam, Di tengah proses penerimaan siswa baru, Eko Pranoto sebagai bidang Dikdasmen Dewan Pendidikan menyoroti adanya isu viral terkait adanya dugaan praktik penjualan seragam di lingkungan Sekolah Negeri. Ia menegaskan bahwa jika hal ini benar terjadi maka sangat disayangkan dan mencederai semangat PPDB yang objektif.

“Kami sangat menyayangkan jika praktik ini terjadi. Kami akan mendalami laporan tersebut. Jika terbukti terjadi, kami akan mendorong dan merekomendasikan pemberian sanksi tegas. Kita tidak boleh membiarkan kejadian tahun lalu terulang kembali,” tegas Eko.

Status SMP Terbuka dan Dasar Regulasi TKBM : Mengenai SMP Terbuka, Dewan Pendidikan memberikan apresiasi atas kebijakan Dindikbud Tangsel yang tahun ini menutup pendaftaran siswa baru SMP Terbuka tersebut. Disisi lain Dewan Pendidikan juga menyoroti permasalahan krusial terkait Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang selama ini menginduk ke SMP Negeri Terbuka.

“Hingga hari ini, pembentukan TKBM yang menginduk ke SMP Terbuka sama sekali belum memiliki dasar regulasi yang jelas. Kami mendorong pengelola TKBM untuk berani eksis dengan mengurus izin operasionalnya sendiri secara mandiri. Tidak benar jika ada sekolah berlabel SMP Terbuka namun kegiatan belajarnya dikelola pihak lain di luar sistem resmi SMP Negeri, dalam hal ini SMPN 1 Serpong,” tegas Eko Pranoto.

Larangan Calistung dan Harapan PPDB Berintegritas, Selain isu di atas, Ratu Linda sebagai bidang PNF Dewan Pendidikan kembali mengingatkan pihak SDN untuk tidak memberlakukan tes calistung sebagai syarat masuk. “Jika mengacu pada Juknis, hal ini seharusnya tidak terjadi. Sekolah harus mematuhi aturan tersebut agar tidak membebani calon siswa,” ujarnya.

Sebagai penutup, Maman Syaifurahman dan pengurus Dewan Pendidikan menekankan bahwa seluruh rangkaian PPDB 2026/2027 harus berjalan lebih baik. Ia meminta seluruh pihak terkait — mulai dari Dinas Pendidikan, Kominfo, hingga pihak sekolah—untuk menjalankan Pakta Integritas yang telah ditandatangani. “Kami berkomitmen mengawal proses ini agar tidak ada lagi penyimpangan. Penegakan aturan dan integritas adalah kunci agar pendidikan di Tangerang Selatan semakin berkualitas dan dipercaya masyarakat, sesuai mottonya Cerdas, Modern, dan Religius” tutupnya.

Penulis : Abubakar

Responsive Slideshow Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Responsive Slideshow Advertisement