Responsive Slideshow Advertisement

Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Responsive Slideshow Advertisement

www.titikindonesia.co.id – Pada hari ini, Selasa tanggal 18 Maret 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menerima uang pengembalian hasil dugaan tindak pidana korupsi  Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh Tersangka AYM.

Kasus Posisi singkat perkara :

Bahwa Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan penyidikan Pekerjaan Peningkatan jalan Mogoy-Merdey di kabupaten Bintuni Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh CV. GBT senilai Rp. 8.535.162.123,87 (Delapan milyar lima ratus tiga puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu seratus dua puluh tiga rupiah delapan puluh tujuh sen)

Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yaitu NB, AYM, D, AK, NK, dan tersangka BSAB.

Pada tahap penyidikan telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli dan terungkap bahwa perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar 7.326.372.972,38 (Tujuh Milyar Tiga Ratus dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua rupiah tiga puluh delapan sen).

Pada  tanggal 6 November 2024 tersangka AYM telah menyetor denda kekurangan volume dan mutu pekerjaan paket peningkatan Jalan Mogoy-Merdey ke Kas Umum Daerah sebesar Rp.1.441.729.100,00 (satu milyar empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah).

Pada hari ini tanggal 18 Maret 2025 tersangka AYM telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Penuntut Umum sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Bahwa hal ini adalah merupakan bentuk implementasi dari Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia yang mana dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak berorientasi murni dari sisi represif saja yakni dalam hal pemidanaan, namun harus mengupayakan dan mengoptimalkan proses penyelamatan kerugian keuangan negara. /Editor : adi

 

 

Responsive Slideshow Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

*Jamin Kelancaran Arus Pagi, Personel Perintis Korsabhara Baharkam Polri Siaga di Titik Rawan Kemacetan* *Wujudkan Kamseltibcarlantas, Subden C Detasemen Perintis Laksanakan Gatur Lalin di Kawasan Gunung Putri* JAKARTA – Personel Subden C Detasemen Perintis Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat melalui aksi nyata di lapangan. Pada Senin pagi (04/05/2026), sejumlah personel diterjunkan untuk melaksanakan pengaturan lalu lintas (Gatur Lalin) di beberapa titik krusial guna memastikan kelancaran aktivitas warga. Kegiatan rutin yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB ini difokuskan pada dua lokasi strategis yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan, yakni Simpang Gunung Putri dan Simpang Leuwinanggung. Kehadiran petugas di lokasi tersebut bertujuan untuk mengurai potensi kemacetan serta memberikan rasa aman bagi para pengguna jalan yang memulai aktivitas di awal pekan. Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri menyampaikan bahwa penempatan personel di ploting yang telah ditentukan merupakan bagian dari implementasi semboyan “Siap Terlihat dan Bermanfaat”. Tidak hanya mengatur arus kendaraan, personel di lapangan juga sigap membantu penyeberang jalan dan memastikan ketertiban berlalu lintas tetap terjaga. Langkah preventif ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas, sekaligus memastikan distribusi logistik dan mobilitas masyarakat berjalan tanpa hambatan. Hingga kegiatan berakhir, arus lalu lintas di kedua wilayah tersebut terpantau ramai lancar dan kondusif

Responsive Slideshow Advertisement