Jakarta – 17 Maret 2025 Divisi Propam Polri, pada hari ini, Senin 17 Maret 2025, telah menyelesaikan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP FWLS, mantan Kapolres Ngada yang terlibat dalam kasus pelanggaran serius. Sidang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 17.45 WIB di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ibu Ida dan Chairul Anam, yang turut mengawasi jalannya proses.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo, dalam kesempatan doorstop mengatakan, “Kami dari Polri, hari ini didampingi oleh perwakilan Kompolnas, yakni Ibu Ida dan Chairul Anam, yang turut mengawasi perkembangan kasus ini, terutama terkait dengan AKBP FWLS, eks Kapolres Ngada.”
Sidang tersebut dipimpin oleh Komisi Sidang Kode Etik yang terdiri dari Inspektur Jenderal Polisi Dr. Andes Merisiam, M.Si., Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, S.H., S.K.M.H., serta sejumlah anggota lainnya. Sidang ini juga melibatkan delapan saksi, yang terdiri dari tiga saksi yang hadir langsung dan lima saksi yang memberikan keterangan secara virtual.
Dalam hasil sidang, terduga pelanggar AKBP FWLS dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat, antara lain pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan dengan anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, serta penyalahgunaan narkoba. Selain itu, terduga pelanggar juga terbukti merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, sidang memberikan sanksi etik berupa perilaku yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, sanksi administratif yang dijatuhkan adalah penempatan di tempat khusus selama tujuh hari, dari 7 hingga 13 Maret 2025, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Meskipun begitu, terduga pelanggar telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menanggapi proses banding, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan, “Setelah putusan, pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022. Pelanggar telah mengajukan banding dan kini wajib menyerahkan memori banding.”
Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Terbit dalam Bahasa Inggris, Diberikan pada Dubes Buku Rasa Bhayangkara Nusantara, karya Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan Asisten Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Komunikasi dan Analisa Kebijakan Dirgayuza Setiawan, dicetak dalam dua bahasa yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Buku ini diberikan kepada Duta Besar (Dubes) RI Untuk Inggris, Desra Percaya. “Alhamdulillah Mas Dirgayuza telah menyerahkan buku Rasa Bhayangkara Nusantara ke Pak Dubes, (buku) yang diberikan versi cetakan Bahasa Inggris. Semoga bukunya dapat menjadi media diplomasi,” kata Komjen Dedi kepada wartawan, Selasa (20/1/2026). Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini mengatakan soal gastro diplomacy. “Kuliner menjadi bahasa universal untuk membangun kedekatan, dalam hal ini memperkenalkan budaya dan kekayaan kuliner Indonesia ke tingkat nasional dan internasional,” sambung Komjen Dedi. Diberitakan sebelumnya buku Rasa Bhayangkara Nusantara bukan sekadar kumpulan gambar dan menu. Buku ini merupakan catatan tentang bagaimana Polri mengabdi melalui sesuatu yang sederhana namun bermakna. Dalam buku ini, keseharian SPPG Polri dari sebelum matahari terbit hingga MBG diantarkan ke penerima manfaat digambarkan di buku ini. Buku ini dipandang Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai simbol cara baru membangun bangsa melalui perhatian yang nyata. Diketahui pada Kamis (18/12/2025), Polri menyerahkan Buku Menu MBG ‘Rasa Bhayangkara Nusantara’ kepada delegasi Kedutaan Besar Prancis. Penyerahan buku dilakukan saat tim dari Kedubes Prancis mengunjungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mabes Polri 1 Pejaten. Komjen Dedi membawa perpaduan pengalaman lapangan dan pemikiran ilmiah dalam pengembangan tata kelola program nasional. Dengan rekam jejak sebagai penulis lebih dari 36 buku dan penerima Rekor MURI sebagai perwira tinggi Polri dengan karya tulis terbanyak, Wakapolri menegaskan komitmen Polri untuk menjadikan riset dan pengetahuan sebagai fondasi pengabdian. Sementara itu, Dirgayuza Setiawan menghadirkan perspektif kebijakan dan ketahanan pangan yang memperkuat desain serta narasi buku, sehingga ‘Rasa Bhayangkara Nusantara’ tidak hanya menjadi dokumentasi pengabdian, tetapi juga rujukan strategis dalam mendukung keberlanjutan Program MBGProses pidana terhadap AKBP FWLS kini ditangani oleh Polda NTT dan didukung oleh Bareskrim Polri. Saat ini, terduga pelanggar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kasus ini mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan jalannya proses sesuai dengan prosedur.
Penulis : Laura