Titikindonesia.co.id. Jakarta pusat, karyawan PLN call center 123 disalah satu Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Jakarta pusat, telah menjadi korban penganiayaan atau pemukulan oleh temannya sendiri.
Penganiayaan dan pemukulan tersebut terjadi pada 3 Oktober 2025. Dimana pelaku tiba tiba memukul dan membabibuta tanpa alasan yang jelas terhadap korban SSP saat bekerja didalam ruang kerja pukul 15 : 30 Wib dan Fatalnya korban pemukulan sedang menelepon Customernya, yang dimana pelaku pemukulan berinisial LA.
SSP menjelaskan awal mula kejadian tersebut, SSP sedang ingin melakukan ibadah solat disalah satu tempat ibadah yang berlokasi tidak jauh dari tempat SSP bekerja, kurang lebih Pukul 15 : 15 Wib, sebelum SSP ibadah solat, SSP ke toilet untuk melakukan buang air kecil, setelah buang air kecil selesai, SSP hendak mengambil Wudhu, Lalu SSP bergegas melakukan aktivitas ibadahnya. Setelah ibadah solat SSP kemudian melanjutkan pekerjaannya untuk mengejar target pekerjaannya tersebut, dimana pekerjaannya menelepon Customer atau pelanggannya.
Saat aktivitas bekerja berlangsung, tiba tiba datang pelaku LA langsung melakukan pemukulan secara membabibuta dengan keras tanpa adanya cekcok terlebih dahulu, dan dengan nada reflek korban SSP berteriak “Astaghfirullahallazim, sambil menangis tersedu sedu dan berteriak kencang, dimana perlakuan tersebut dilihat banyak rekan kerja korban SSP, yang membuat panik seisi ruang kerja.
Kejadian pemukulan tersebut mengundang rekan kerja korban SSP yang panik atas kejadian tersebut, dan berusaha melerai agar situasi kembali normal.
Korban SSP menyebut, Pelaku LA tidak lain adalah rekan kerja satu pekerjaan di PLN call center 123 yang sudah lama dikenalnya. Tidak tahu sebab akibat asal usul kenapa korban SSP bisa jadi korban pemukulan rekan kerjanya sendiri yang bernama LA. Padahal menurut korban pemukulan SSP, hubungan SSP dengan pelaku pemukulan LA baik baik saja, tidak adanya dendam satu sama lainnya, “ungkapnya.
Akibat penganiayaan dan pemukulan tersebut, korban SSP mendapat luka memar, sedikit lebam bagian wajah dan Trauma mendalam atas kejadian yang dialaminya 3 Oktober 2025.
Korban pemukulan SSP mengatakan pihaknya akan memproses kasus ini sebagaimana yang ada didalam peraturan perusahaan, dan pelaku mendapat hukuman yang berlaku diperundang undangan.
Memicu dalam perundang undangan, Kekerasan di dunia kerja adalah segala tindakan atau ancaman kekerasan fisik, pelecehan, intimidasi, atau perilaku mengganggu lainnya yang terjadi di tempat kerja, termasuk perundungan (bullying), pelecehan verbal dan seksual, hingga serangan fisik. Fenomena ini berdampak serius pada kesehatan mental korban, produktivitas, dan iklim kerja, serta dilindungi oleh hukum Indonesia seperti UUD 1945 dan Kepmenaker No. 88 Tahun 2023.
Kekerasan di tempat kerja dapat dijerat hukum melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), khususnya terkait penganiayaan (Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU Cipta Kerja), pemaksaan (Pasal 335 KUHP), serta ancaman (Pasal 335 KUHP dan Pasal 448 UU Cipta Kerja). Hukuman bervariasi tergantung tingkat kekerasan dan dampaknya, mulai dari pidana penjara hingga denda, serta hak pekerja untuk mengakhiri hubungan kerja./ndes