Responsive Slideshow Advertisement

Penonaktifan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Dinilai Reaktif, Abaikan Fakta Hukum Rokok sebagai Zat Adiktif Lebak

Responsive Slideshow Advertisement

Banten – Keputusan penonaktifan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, mendapat sorotan luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai langkah tersebut terlalu reaktif dan mengabaikan konteks sebenarnya: pelanggaran siswa terhadap aturan kawasan bebas rokok serta mandat hukum kepala sekolah dalam menjaga lingkungan pendidikan.

Kasus ini bermula dari seorang siswa yang kedapatan merokok di area sekolah. Kepala sekolah melakukan pembinaan. Kemudian orang tua siswa melaporkan sebagai tindakan fisik kepada kepolisian. Namun, proses hukum dan klarifikasi belum selesai, pemerintah provinsi langsung mengambil langkah penonaktifan.

Ini bukan semata soal guru dan siswa, tapi soal penegakkan aturan yang memiliki dasar hukum jelas. Kepala sekolah menjalankan tanggung jawabnya untuk melindungi lingkungan sekolah dari zat adiktif.

Rokok Masuk Kategori Zat Adiktif
Berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, rokok dan produk tembakau masuk kategori zat adiktif yang dapat menyebabkan ketergantungan dan merusak kesehatan.

Sekolah-sebagai institusi pendidikan secara hukum wajib menjadi kawasan bebas dari zat adiktif.

Bahkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, mewajibkan:
• Pelarangan penggunaan dan promosi rokok di area sekolah,
• Pembinaan terhadap siswa yang melanggar,
• Penegakan tata tertib yang konsisten.

Rokok “Gerbang” Penyalahgunaan Narkoba, Data dari BNN dan Kementerian Kesehatan menunjukkan, lebih dari 80 persen pengguna narkoba pertama kali mengenal zat adiktif melalui rokok dan alkohol. Rokok termasuk salah satu gateway drug atau pintu masuk menuju penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Dengan demikian, tindakan pembinaan terhadap siswa yang merokok di sekolah adalah bagian dari strategi pencegahan dini penyalahgunaan narkoba, bukan semata pelanggaran disiplin kecil.

Memahami Secara Utuh Perlindungan Anak Sejumlah pihak kerap mengaitkan kasus dengan UU Perlindungan Anak. Namun, perlu kita ketahui bahwa Pasal 19 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan: “Setiap anak berkewajiban untuk menghormati orang tua, wali, dan guru; mencintai keluarga dan masyarakat; serta melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.”

Artinya, anak juga wajib menghormati guru dan menaati aturan sekolah, bukan hanya dilindungi hak-haknya.

Kita tidak boleh menafsirkan sepihak Perlindungan anak sehingga menutup mata terhadap pelanggaran serius oleh siswa.

Kritik Respons Pemerintah Daerah
Langkah cepat pemerintah menonaktifkan kepala sekolah dinilai terlalu terburu-buru dan melemahkan wibawa tenaga pendidik.

Guru dan kepala sekolah bisa kehilangan keberanian menegakkan aturan jika anak didik melakukan kesalahan.

Kasus SMAN 1 Cimarga Kabupaten Lebak Dinilai Reaktif, Abaikan Fakta Hukum Rokok sebagai Zat Adiktif
Penulis: Budy Tjoanda, Ketua DPD GRANAT Banten dan Pemerhati Pendidikan. Kamis, 16 Oktober 2025.

Kasus SMAN 1 Cimarga Kabupaten Lebak Dinilai Reaktif, Abaikan Fakta Hukum Rokok sebagai Zat Adiktif
setiap tindakan disiplin langsung mendapat respon dengan sanksi atau pemberhentian.

Langkah reaktif seperti ini dapat menimbulkan efek domino: siswa merasa kebal aturan, sementara guru berada dalam posisi serba salah.

Seruan Publik
Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan untuk:
1. Melakukan investigasi objektif dan menyeluruh, bukan berdasarkan tekanan opini semata.
2. Menegaskan kembali kawasan sekolah sebagai zona bebas rokok dan zat adiktif.
3. Memberikan dukungan moral dan hukum kepada tenaga pendidik dalam menegakkan tata tertib.
4. Mengedepankan prinsip perlindungan anak yang berimbang antara hak dan kewajiban.

Kasus SMAN 1 Cimarga Kabupaten Lebak seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat disiplin, bukan melemahkannya. Rokok bukan sekadar pelanggaran kecil, tapi pintu masuk terhadap bahaya kesehatan dan narkoba. Kepala sekolah dan guru adalah garda depan dalam membentuk generasi yang sehat, berkarakter, dan bebas dari zat adiktif. Langkah pembinaan semestinya mendapat dukungan, bukan sanksi sepihak.

*Pendapat yang diungkapkan dalam postingan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan resmi redaksi. Kami tidak bertanggung jawab atas komentar atau tindakan pengguna lain yang mungkin muncul sebagai tanggapan terhadap postingan ini*

Red

Responsive Slideshow Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Responsive Slideshow Advertisement